Roy Suryo Menggila! Sebut Jokowi Tetap Layak Disebut ‘Jahat’ Meski Ijazah Terbukti Asli, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID – Suasana di Polda Metro Jaya mendadak riuh saat pakar telematika, Roy Suryo, kembali melontarkan pernyataan “pedas” yang menggoncang publik.

Terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang tak kunjung padam, Roy Suryo secara blak-blakan menyebut bahwa persoalan ini bukan sekadar soal asli atau palsu, melainkan soal kejujuran kepada rakyat.

Pernyataan ini muncul menyusul kabar terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Saniper.

Namun, Roy Suryo justru tampak semakin gencar menyerang dengan logika yang membuat banyak orang terperangah.

Logika Tajam Roy Suryo: “Kejujuran di Atas Segalanya”

Bagi Roy, meskipun suatu saat nanti ijazah tersebut secara fisik terbukti asli, cara penanganan isu ini yang tertutup telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Ia merasa ada “permainan” yang sengaja dibiarkan berlarut-larut sehingga merugikan energi bangsa.

Jika ijazah itu terbukti asli pun, Jokowi tetap layak disebut ‘jahat’.

Mengapa? Karena ia membiarkan rakyatnya berdebat, saling lapor, dan terpecah belah selama bertahun-tahun hanya untuk sesuatu yang sangat sederhana: menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka!

Menyentil Sikap Diam Istana

Roy juga menyinggung kebingungan banyak pihak, termasuk tokoh senior seperti Jusuf Kalla.

Menurutnya, jika memang tidak ada yang disembunyikan, tidak ada alasan logis untuk tidak menunjukkan dokumen tersebut ke hadapan publik guna mengakhiri kegaduhan nasional.

Ia menilai, sikap diam atau sekadar memberikan klarifikasi melalui pihak ketiga justru memperkuat kecurigaan publik yang kian meluas.

Perlawanan Hukum: SP3 Dianggap Cacat

Tidak hanya dari sisi opini, tim hukum Roy Suryo pun bergerak menyerang validitas keputusan kepolisian.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy, menegaskan bahwa SP3 yang diterbitkan tidak memiliki pijakan konstitusional yang kuat.

“Ini bukan masalah personal yang bisa selesai dengan restorative justice. Ini masalah kebenaran dokumen negara. Status keaslian ijazah tidak bisa ‘didamaikan’ atau dihentikan begitu saja tanpa pembuktian yang transparan di pengadilan,” tegas Khozinudin.

Sumber: Akurat

Artikel terkait lainnya