Rekam Jejak Presiden Baru Myanmar, Digugat ke Kejagung RI atas Genosida Rohingya

DEMOCRAZY.ID – Hanya beberapa hari setelah terpilih sebagai presiden Myanmar, Min Aung Hlaing digugat ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI.

Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden setelah partai-partai pro-militer meraih kemenangan dalam pemilu yang dikritik karena berlangsung secara terbatas dan di bawah pengawasan ketat junta.

Pelantikan ini menjadi puncak dari rangkaian langkah politik yang dilakukan militer sejak kudeta pada 2021, ketika Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi.

Pasca kudeta, Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel Perdamaian dipenjara, sementara Myanmar terjerumus ke dalam konflik internal berkepanjangan yang hingga kini belum mereda.

Situasi tersebut memicu perang saudara antara junta militer dan kelompok pro-demokrasi di berbagai wilayah negara tersebut.

Min Aung Hlaing digugat atas dasar peristiwa yang menimpa masyarakat Rohingya pada 2017.

Gugatan ini disampaikan oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Min Aung Hlaing dalam berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan global, mengingat posisi strategis Indonesia serta penerapan asas yurisdiksi universal dalam hukum nasional yang memungkinkan penanganan kejahatan internasional lintas negara.

Sosok Penggugat Presiden Baru Myanmar ke Kejagung RI

Seperti dilansir dari laman resminya, Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network (RMCN) adalah organisasi internasional berbasis pengungsi, dipimpin perempuan Rohingya, yang berfokus pada keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan bagi korban genosida, statelessness, serta pengungsian paksa.

Rohingya, etnis minoritas Muslim asal Myanmar, telah lama mengalami diskriminasi dan penindasan, hingga menjadi salah satu komunitas pengungsi terbesar di dunia.

RMCN lahir dari pengalaman langsung perempuan Rohingya menghadapi pengungsian dan kekerasan, sekaligus sebagai respons atas minimnya keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan global.

Organisasi ini bertujuan mengubah narasi Rohingya dari sekadar penerima bantuan menjadi aktor utama dalam menentukan masa depan komunitasnya.

Visi RMCN menekankan martabat, keadilan, dan pemberdayaan, dengan misi memperjuangkan solusi berbasis komunitas, kesetaraan gender, pendidikan, bantuan kemanusiaan, serta kepemimpinan perempuan. Nilai utama mereka adalah keadilan interseksional, solidaritas lintas wilayah, dan integritas.

Sejak berdiri, RMCN mencatat sejumlah capaian penting:

  • 2020: Inisiatif literasi digital bagi perempuan Rohingya saat pandemi.
  • 2024: Advokasi ke parlemen Kanada terkait krisis Myanmar.
  • 2025: Bermitra dalam peluncuran Global Statelessness Fund.
  • 2026: Berpartisipasi dalam dialog di United Nations Human Rights Council (UNHRC).

Melalui langkah-langkah tersebut, RMCN menegaskan bahwa perempuan Rohingya bukan hanya korban, melainkan pemimpin, advokat, dan agen perubahan di tingkat global.

Mengapa Menggugat Min Aung Hlaing?

Gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/4/2026) oleh berbagai pihak, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullahdan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.

Sejumlah tokoh Indonesia juga turut terlibat dalam pelaporan ini, di antaranya Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, serta Dimas Bagus Arya.

Dalam laporan tersebut, mereka menuduh pemimpin militer Myanmar melakukan berbagai tindakan kejahatan berat, mulai dari pengusiran paksa, pembunuhan, hingga kekerasan sistematis terhadap etnis Rohingya, yang dikenal sebagai salah satu kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.

“Kami barusan pagi ini bertemu dengan Kapus Penkum Kejaksaan Agung dan Direktur HAM di Kejaksaan Agung menyampaikan gugatan bersama 10 orang penggugat terkait kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar. Pelaporan itu terdiri dari Pak Marzuki Darussman, mantan Kejaksaan Agung, lalu kemudian Pak Busyro Muqoddas dari PP Muhammadiyah,” kata Direktur Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network, Yasmin Ullah, dalam keterangannya di akun Instagram Themis Indonesia, Senin (6/4/2026).

Para pelapor menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti kuat untuk mendukung tuduhan genosida tersebut dalam proses hukum yang akan berjalan.

Langkah hukum ini didasarkan pada ketentuan dalam KUHP baru Indonesia yang mengakomodasi asas yurisdiksi universal.

Prinsip ini memungkinkan penegakan hukum terhadap kejahatan berat seperti genosida, tanpa memandang lokasi kejadian maupun kewarganegaraan pelaku dan korban.

Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum internasional, khususnya terkait kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan komunitas Rohingya.

Rekam Jejak Min Aung Hlaing

Dikutip dari AFP, Min Aung Hlaing, pria berkacamata yang mulai menjabat sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar pada 2011, kini resmi menjadi Presiden baru Myanmar.

Karier militernya diwarnai perselisihan panjang dengan para pemimpin sipil, hingga akhirnya melancarkan kudeta pada 2021 yang memenjarakan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi dan memicu perang saudara.

Konflik tersebut diperkirakan telah menelan hingga 90.000 korban jiwa.

Meski memenangkan pemilu yang dijaga ketat junta, proses pemungutan suara itu dikecam luas sebagai ilegal.

Partai-partai besar, termasuk Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi, tidak diizinkan ikut serta setelah dibubarkan.

Min Aung Hlaing juga dikenal atas perannya dalam penindakan brutal terhadap etnis Rohingya pada 2017, yang memaksa sekitar 750.000 orang mengungsi ke Bangladesh.

Tindakannya membuat ia dikenai sanksi internasional, diblokir dari Facebook, dan menjadi target penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Meski demikian, ia membantah seluruh tuduhan pelanggaran HAM. Kini, dengan status sebagai Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing menghadapi sorotan tajam dunia internasional atas legitimasi kekuasaan dan rekam jejak kontroversialnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya