DEMOCRAZY.ID – Layar televisi kita kembali ternoda. Alih-alih menjadi wadah edukasi dan diskursus yang sehat, program talkshow ‘Rakyat Bersuara’ di iNews justru mempertontonkan drama caci maki dan penggunaan kata-kata kotor yang jauh dari etika penyiaran.
Kritik pedas ini dilontarkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, yang menilai peristiwa tersebut sebagai preseden buruk bagi dunia penyiaran nasional.
iNews dianggap abai terhadap amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang seharusnya menjadi kitab suci setiap lembaga penyiaran.
“Sangat tidak mendidik. Televisi itu menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik. Mestinya tidak menyiarkan konten yang mencederai kepentingan publik,” tegas Kawiyan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).
Secara gamblang, UU Penyiaran Pasal 3 menekankan bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, apa yang tersaji dalam konflik verbal tersebut justru bertolak belakang dengan fungsi media sebagai perekat sosial.
Meski tayang di luar jam anak, potensi tontonan ini dikonsumsi oleh anak di bawah 18 tahun sangat besar.
Normalisasi perilaku komunikasi yang kasar di ruang publik dikhawatirkan akan merusak tumbuh kembang dan jati diri anak bangsa.
Sorotan tajam ini muncul di tengah upaya serius pemerintah menciptakan ruang digital yang sehat.
Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini lahir untuk membentengi anak dari paparan konten negatif, termasuk ujaran kebencian.
Lembaga penyiaran, baik publik maupun swasta, seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah, bukan justru menjadi produsen konflik verbal yang destruktif.
KPAI juga menyinggung UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberi ruang bagi media untuk berperan serta menyebarluaskan materi edukasi yang bermanfaat bagi anak.
Atas dasar itu, KPAI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk:
“Perbedaan pendapat adalah bumbu demokrasi, tapi penyampaiannya harus tetap santun dan argumentatif. Jangan biarkan televisi menjadi benih perpecahan bangsa,” pungkasnya.
Sumber: Inilah