DEMOCRAZY.ID – Advokat dan Aktivis Islam Ahmad Khozinudin, S.H. mengemukakan pasca serangan brutal koalisi Iblis Amerika dan Zionis Israel ke Wilayah Iran (28/2/2026), Iran melakukan serangan balasan pada wilayah-wilayah yang menjadi yurisdiksi hukum nasional Amerika dan Israel.
“Saya, menggunakan istilah ‘Yusrisdiksi Hukum Nasional’ karena wilayah-wilayah yang diserang oleh Iran terkategori aset vital Nasional Amerika dan Israel,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4/3/2026.
“Mengenai serangan Iran ke sejumlah sasaran di Wilayah Israel, tidak membutuhkan argumentasi lagi bahwa Iran memiliki legitimasi secara sah untuk menyerang target dalam yurisdiksi teritorial Israel, sebagai serangan balasan atas serangan Israel terhadap wilayah Iran,” sambungnya.
Adapun terhadap Amerika Serikat, Iran memiliki legitimasi secara sah untuk menyerang balik Amerika Serikat pada dua yurisdiksi, yaitu :
Pertama, Iran secara hukum internasional memiliki legitimasi secara sah untuk menyerang wilayah Amerika Serikat yang menjadi wilayah teritorial Amerika, meliputi seluruh wilayah dari 50 Negara bagian Amerika.
Itu artinya, Iran memiliki legitimasi untuk menyerang Wilayah, Alabama, Alaska, Arizona, Arkansas, California, Colorado dan wilayah negara bagian Amerika lainnya.
Kedua, Iran secara hukum internasional memiliki legitimasi secara sah untuk menyerang wilayah Amerika yang menjadi kedaulatan perang Amerika, seperti seluruh pangkalan militer Amerika, markas intelejen Amerika, combatan dan milisi yang mendukung Amerika, hingga posko komando perang tentara bayaran Amerika.
Karena itu, lanjut Khozinudin, serangan Iran terhadap sejumlah pangkalan militer Amerika di Timur Tengah Tengah, seperti pangkalan militer Amerika di Qatar, Bahrain (Naval Support Activity/NSA), Kuwait, Irak, Uni Emirat Arab hingga Saudi Arabia, dapat dibenarkan karena yurisdiksi militer wilayah tersebut ada pada yurisdiksi nasional Amerika.
Qatar, Bahrain, Kuwait, UEA, Irak, hingga Saudi Arabia, tak memiliki kewenangan (yurisdiksi hukum) di pangkalan militer Amerika, meskipun pangkalan militer Amerika itu ada di wilayah mereka.
Menurutnya, bisa dikatakan bahwa pangkalan militer Amerika adalah tanah Amerika yang berada di wilayah timur tengah.
Serangan militer Iran terhadap pangkalan militer Amerika bukanlah serangan terhadap tanah negara di wilayah Timur Tengah, melainkan serangan terhadap tanah Amerika di wilayah Timur Tengah.
Jadi, otoritas Qatar, Bahrain, Kuwait, UEA, Irak, hingga Saudi Arabia, tidak bisa menyalahkan Iran saat menyerang pangkalan militer Amerika di wilayah mereka.
Karena hakekatnya, mereka-lah yang harus mengevaluasi kebijakan karena telah menyerahkan kedaulatan teritorial tanah mereka untuk dijadikan pangkalan militer Amerika (kedaulatan Amerika).
“Pangkalan militer adalah tanah yang difungsikan untuk perang, baik untuk menyerang (ofensif) maupun bertahan (defensif). Dalam hukum internasional, wilayah militer adalah objek yang sah menjadi target serangan dalam perang,” jelas Khozinudin.
Khozinudin mengacu berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya Protokol Tambahan I 1977 pada Konvensi Jenewa 1949, wilayah militer atau objek militer yang sah untuk diserang adalah wilayah yang memenuhi persyaratan kriteria kontribusi efektif dan keuntungan militer.
Lanjutnya, pangkalan militer Amerika di Timur Tengah, memenuhi kriteria wilayah militer atau objek militer yang sah untuk diserang.
Lebih lanjut, Definisi Objek Militer Sah pada Pasal 52 ayat 2 Protokol Tambahan I 1977 mendefinisikan sasaran militer sebagai objek yang: Berdasarkan sifat, lokasi, tujuan, atau penggunaannya memberikan kontribusi efektif terhadap aksi militer.
“Tinggal satu hal, mengapa Iran tidak menyerang 50 wilayah Negara bagian Amerika, dan lebih memilih menyerang sejumlah pangkalan militer Amerika di Timur Tengah?,” tanya Khozinudin.
Jawabnya adalah, dalam strategi perang setiap tindakan itu ditujukan untuk meraih kemenangan.
Mentarget Pengkalan militer Amerika, lebih mengarah pada kemenangan ketimbang menyerang 50 wilayah negara bagian, disebabkan:
1. Pangkalan Militer Amerika lebih mudah dijangkau ketimbang wilayah 50 Negara bagian Amerika.
2. Serangan pada pangkalan militer Amerika, akan mengungkap kebobrokan para penguasa Arab di kawasan yang melayani kepentingan Amerika.
3. Serangan pada pangkalan militer Amerika, lebih didukung oleh rakyat negara kawasan timur tengah yang selama ini dizalimi oleh Amerika dan para penguasanya, dan lebih mendapat dukungan umat Islam secara keseluruhan, ketimbang menyerang wilayah 50 Negara bagian Amerika.
Di akhir pernyataannya, Khozinudin mengatakan, bahkan, saat ini jika sampai negara di kawasan di Timur Tengah baik Qatar, Bahrain, Kuwait, UEA, Irak, hingga Saudi Arabia menyerang Iran maka dunia Islam akan tahu bahwa para penguasa di wilayah tersebut adalah antek Amerika, yang lebih membela kepentingan Amerika dan zionis Israel ketimbang berpihak pada Iran, Palestina dan Umat Islam pada umumnya.
Sumber: JakartaSatu