DEMOCRAZY.ID – Rizal Fadilah memaparkan sederet dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan ke mantan Presiden Joko Widodo, mulai dari masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo hingga setelah pensiun dari kursi presiden.
Rizal menegaskan, jalur pertanggungjawaban yang tersedia kini hanya satu: hukum pidana.
“Pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban kriminal. Hukumnya criminal law, bukan constitutional law. Enggak ada lagi, adili, proses pidana,” katanya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang diunggah Kamis (26/2/2026).
Rizal menyebut, salah satu indikasi korupsi paling awal adalah dugaan penjualan aset Pemerintah Daerah Solo tanpa persetujuan DPRD saat Jokowi menjabat wali kota.
Ia juga menyinggung sejumlah menteri era Jokowi yang telah terbukti korupsi dan dalam persidangan menyebut adanya aliran dana ke berbagai pihak, termasuk ke Jokowi.
Yang terbaru, Rizal mempersoalkan rumah pensiun Jokowi di Solo yang disebutnya bermasalah.
Menurutnya, mantan presiden mendapat jatah bangunan 9.000 meter persegi, namun dalam praktiknya luas bangunan mencapai 12.000 meter persegi. Kelebihan 3.000 meter persegi itu diduga dibiayai oleh APBN meski di luar pagu anggaran yang ditetapkan.
Rizal juga menyebut lembaga antikorupsi internasional OCCRP telah memasukkan nama Joko Widodo sebagai salah satu tokoh korup dunia. Pihaknya pernah melaporkan hal tersebut ke KPK, namun tidak ada tindak lanjut.
Ia menyebut KPK telah mandul akibat revisi undang-undang yang diloloskan semasa pemerintahan Jokowi.
Dalam konteks ijazah, Rizal menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti.
Saat ini, kasus tersebut masih bergulir melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo, yang ia sebut sebagai momentum baru untuk memobilisasi massa dari berbagai kota.
Presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak pernah memenuhi syarat konstitusional sejak pencalonannya, dan mendesak DPR serta MPR segera memproses pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
Rizal Fadillah mengurai dasar hukum klaim tersebut secara rinci.
Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden ia nilai cacat secara prosedur.
Menurutnya, dari sembilan hakim MK, hanya tiga yang benar-benar mendukung status Gibran sebagai mantan wali kota, yaitu Guntur Hamzah, Manahan Siompul, dan Anwar Usman.
Empat hakim lain mengajukan dissenting opinion, sementara dua hakim concurring menyatakan syarat minimal seharusnya gubernur, bukan wali kota.
“Yang murni didukung untuk status Gibran sebagai wali kota hanya tiga hakim. Jadi kalau divoting, harusnya 6-3, gagal itu Gibran. Makanya kita sebut cacat konstitusi,” kata Rizal di kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang diunggah Kamis (26/2/2026).
Kedua, Rizal menyoroti ketidakhadiran ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai calon wali kota Surakarta.
Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 7C dan UU Pilpres Nomor 7 Tahun 2017 mengharuskan calon kepala daerah dan capres/cawapres memiliki ijazah setara SMA.
Namun yang diserahkan Gibran ke KPU saat itu hanyalah surat keterangan dari Dirjen Dikdasmen Kemendikbud yang menyatakan ia dinilai memiliki pengetahuan setara SMK, bukan ijazah resmi.
Ketiga, Rizal mengutip pernyataan UN High Commissioner for Human Rights di New York yang menyebut Indonesia termasuk negara pelanggar HAM, dengan salah satu alasannya adalah intervensi (cawe-cawe) Presiden Jokowi dalam proses pemilihan umum dan lolosnya Gibran sebagai cawapres.
Rizal menyatakan, mekanisme pemakzulan harus dimulai dari DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, dan berakhir di MPR.
Untuk itu, ia menyerukan tekanan massa rakyat ke gedung DPR sebagaimana yang terjadi pada Mei 1998.
Di tengah tuntutan pengadilan Jokowi dan pemakzulan Gibran, Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat juga menempatkan reformasi kepolisian sebagai agenda mendesak yang tak bisa ditunda.
Rizal Fadillah menyebut kepolisian telah menjadi alat kekuasaan yang memperlambat penegakan hukum terhadap oligarki.
Rizal menyinggung fenomena yang ia sebut “multifungsi polisi”—merujuk pada meluasnya peran kepolisian ke berbagai ranah kehidupan publik, yang menurutnya menyerupai doktrin dwifungsi ABRI di era Orde Baru.
Ia menilai hal ini berbahaya karena polisi tidak lagi berdiri sebagai institusi independen penegak hukum, melainkan menjadi instrumen kepentingan politik penguasa.
“Kalau dulu di fungsi ABRI, sekarang multifungsi polisi. Ini berbahaya,” katanya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang diunggah Kamis (26/2/2026).
Salah satu tuntutan struktural gerakan ini adalah mengalihkan tanggung jawab kepolisian dari langsung di bawah presiden ke dalam struktur kementerian — sebagaimana lazim di banyak negara demokrasi.
Langkah ini dinilai akan memperkuat akuntabilitas institusi dan memangkas ruang bagi politisasi penegakan hukum.
Rizal juga menyebut mantan Ketua KPK Abraham Samad pernah menemui Presiden Prabowo dan meminta revisi Undang-Undang KPK, yang menurutnya telah sengaja dikebiri semasa pemerintahan Jokowi.
Tanpa revisi itu, katanya, KPK akan terus mandul dan tak mampu menyentuh pelaku korupsi kelas atas.
Bagi gerakan ini, reformasi kepolisian dan penguatan KPK adalah dua sisi koin yang sama: tanpa keduanya, tidak ada penegakan hukum yang sungguh-sungguh terhadap oligarki, dan seluruh tuntutan lainnya akan tinggal menjadi retorika.
Sumber: JakartaSatu