Mantan Wakapolri Ungkap ‘Keanehan’ Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum yang dilakoni Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh pakar telematika Roy Suryo sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.

“Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Oegroseno dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut dia, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs semestinya diterima kepolisian secara terbuka.

Karena itu, sanggahan apalagi pelaporan balik seharusnya disikapi secara bijaksana.

Terlebih, penetapan tersangka Roy Suryo Cs agak ganjil jika merujuk KUHP maupun KUHAP.

“Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik. Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan sehingga tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Jadi pengenaan pasal ini sangat aneh,” ungkap jenderal polisi bintang 3 itu.

Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno dalam posisinya yang meragukan keasliannya.

Ini merujuk saat dia menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).

“Karena saya pernah bertemu dengan Pak Jokowi pada Februari 2015. Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui, itu beda saya lihat,” tuturnya.

Dia menyayangkan sikap tergesa-gesa kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka.

Apalagi, kini ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dua orang itu tak masuk dalam kriteria sebagai pihak yang diganjar SP3.

Dari enam kriteria yang termaktub dalam KUHAP, tak ada yang bisa dipakai kepolisian untuk menghentikan penyidikan.

“Kalau bicara subjek hukumnya ya diambil kriteria soal tersangka meninggal dunia, tapi kan semuanya tidak meninggal dunia. Jadi aneh,” ujar Oegroseno.

Mantan Hakim MK Wanti-wanti Kasus Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mewanti-wanti keadilan para hakim jika kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sampai tahap persidangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan.

Tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurut Maruarar, para hakim yang nantinya mengadili perkara yang menyeret Pakar Telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak ini mesti berpijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) teranyar.

“Hukum yang seharusnya suatu norma-norma yang mengandung keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Yang paling penting soal ini adalah reformasi peradilan, tetapi tantangan hari ini adalah hakim yang seharusnya independen tapi sebaliknya,” ujar Maruarar dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dia menekankan pelaporan dugaan ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo Cs mesti dimaknai laporan publik dan disikapi sebagai hal serius.

Ada pejabat publik menyalahi hukum untuk kepentingan pribadinya.

“Bisa dilaporkan secara hukum bahwa ada penggunaannya ijazah palsu dalam memperoleh suatu jabatan. Itu dalam KUHP lama maupun KUHAP baru adalah tindakan pidana yang berat. Publik juga bisa menyeret semua pihak yang membantu membuatkan ijazah termasuk secara kelembagaan ketika ada data yang dimasukkan,” ungkapnya.

Sehingga, publik mesti mengawal kasus hukum ini bahkan jika sampai masuk tahap persidangan.

Dalam pandangannya, konstruksi perkara sudah jelas, termasuk bukti yang menjadi dasar pelaporan.

“Menyingkap kasus soal ijazah, saya rasanya ragu-ragu terhadap hakim. Salah satu hal yang harus dimiliki rakyat adalah audit dari proses persidangan, apakah jalannya persidangan dan hakim apakah berjalan secara independen. Karena tantangannya adalah bagi hakim ada hadiah, janji sampai korupsi,” kata Maruarar.

Sumber: SindoNews

Artikel terkait lainnya