Mahfud Ungkap Cerita di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji dari Pemerintah Saudi, Singgung Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui kini KPK telah menetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Terkait kasus korupsi kuota haji 2024 ini, Mahfud menegaskan sebenarnya sudah ada aturan dasar untuk penentuan pembagian kuota haji reguler dengan kuota haji khusus.

Yakni dibagi dengan persentase 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus.

Sehingga dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag Yaqut ini, yang dinilai KPK sebagai suatu kesalahan adalah soal pembagian kuota haji reguler dengan khusus yang kemudian menyebabkan kerugian negara.

Di sisi lain kini juga banyak pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Travel yang mengembalikan dana ke KPK yang terkait kasus kuota haji khusus ini.

“Pertama begini untuk itu patokan dasar untuk menentukan berapa haji khusus dan berapa haji biasa itu gitu. Kuota haji dan sebagainya itu sudah ada patokan dasarnya. Untuk haji khusus yang mahal itu yang harus bayar mahal itu 8 persen, yang 92 persen itu untuk reguler. Untuk reguler itu patokan dasarnya. Nah, dan itu dianggap ada kesalahan.”

“Apa informasinya tuh laporannya kan dari DPR ya kan enggak main-main kan, DPR sudah membentuk pansus dan menemukan itu lapor ke KPK. Yang kedua ternyata sudah digeledah, di dalam pemberitaan-pemberitaan itu kan sudah digeledah artinya ada barang bukti kan di situ. Kemudian juga sudah ada pengecekan terhadap tiga orang.”

“Dan yang penting sudah banyak (Biro) travel-travel yang mengembalikan uang karena merasa itu bukan haknya. Merasa disuruh beli itu dengan harga khusus,” kata Mahfud Mahfud MD dalam Podcast ‘Terus Terang,’ dilansir kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian Mahfud juga merasa dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag Yaqut ini, tetap ada hal-hal yang harus dibela jika memang benar faktanya.

“Nah, itu saya kira sebuah kesalahan. Kita harus bela juga kalau ada segi-segi yang mungkin benar,” imbuh Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan apa yang terjadi di balik proses didapatkannya tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi saat Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, kala itu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi ini didapat Presiden Jokowi di akhir-akhir persiapan haji yang dilakukan Pemerintah Indonesia, atau menjelang keberangkatan haji.

Ditambah lagi, saat itu penambahan kuota haji sebesar 20.000 orang ini masih berupa wacana dan belum ada surat resminya.

Saat itu pemerintah juga dihadapi kesulitan untuk menyediakan tempat bagi jemaah haji tambahan yang berjumlah 20.000 orang ini.

Berkaca dari pelaksanaan haji tahun sebelumnya yang mendapat tambahan kuota 8.000 saja, para jemaah haji Indonesia ini harus berdesak-desakan untuk beribadah, terutama ketika melaksanakan ibadah Wukuf di Mina.

“Pertama Furoda, apa kuota (haji) khusus ini kan datang dari Pemerintah Arab Saudi itu sesudah persiapan haji sudah selesai, di akhir-akhir masa menjelang. Iya kan waktu itu kan Presiden pulang dari Saudi, bilang ada jatah 20.000 tapi kan belum ada surat resmi, baru wacana ya.”

“Padahal kalau mau membentuk jemaah-jamaah baru itu kan harus dia menyediakan tempatnya dimana. Pada waktu itu tempat setiap orang itu satu orang tuh ee 0,8 m jatahnya dari space-space yang tersedia itu kalau ditambah lagi 20.000 terus gimana gitu kan. Nah, yang kedua suratnya belum resmi ada dari Arab Saudi. Gimana mau terus dibagi dengan rumus itu.”

“Yang saya dengar juga karena pada waktu sudah mendesak gimana nih baginya sementara keputusannya dari Arab Saudi belum ada. Agak susah waktunya mepet. Karena waktu itu kan Pak Jokowi Oktober (datang ke Saudi). November wacana itu muncul di DPR dan sebagainya sudah muncul tapi belum ada konkritnya itu. Baru sesudah itu kan lah ini sudah ada barangnya ini semuanya sudah settle lah, sudah bagus nih mau diapain kan gitu,” jelas Mahfud.

Kemudian akhirnya dikonsultasikan kepada Presiden Jokowi bahwa kuota haji tambahan sebanyak 20.000 ini dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, yakni 10.000 untuk masing-masing.

Namun Mahfud menegaskan pembagian secara rata untuk kuota haji reguler dan haji khusus ini bukan bertujuan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara tidak bertanggungjawab.

“Sehingga pada waktu itu yang ketika dikonsultasikan ke presiden bagus, juga presiden niatnya bagus juga, ya sudahlah ini sudah mendesak, gini biar swasta juga ikut membantu bagi dua aja 10 ribu ke swasta, 10 ribu ke regular, (atas) sepengetahuan Presiden Jokowi.”

“Tapi maksudnya bukan untuk diperdagangkan, karena tidak mendesak, agar swasta juga ikut membantu mencarikan (masalah teknis). Yang tahun sebelumnya aja ada 8.000 kok tambah kota khusus dari Arab Arab Saudi, yang meninggal aja sampai 800 orang, karena desak-desakan begitu secara mendadak ditumpahkan ke reguler itu,” ungkap Mahfud.

Terakhir, Mahfud menekankan informasi yang ia ungkap ini bukan berarti ia membenarkan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag Yaqut.

Namun Mahfud berharap adanya fakta-fakta ini bisa didalami lebih lanjut oleh majelis hakim.

“Nah, saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut gitu ya, tetapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim. Mungkin mens reanya beda dengan yang dikatakan oleh apa oleh KPK gitu ya,” tegas Mahfud.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sengkarut rasuah ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.

Asep menjelaskan kronologi awal saat Presiden RI kala itu, Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi dan bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai antrean haji reguler Indonesia yang sudah mencapai puluhan tahun, sehingga Indonesia diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

“Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia.”

“Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Senin (12/1/2026).

Peran Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Dalam kasus kuota haji ini, Eks Menag Yaqut berperan dalam membuat kebijakan pembagian kuota haji 2024.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus demi memangkas antrean panjang.

Namun, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kebijakan diskresi yang melanggar aturan tersebut.

“Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ujar Asep.

Akibat kebijakan membagi rata kuota tambahan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya