DEMOCRAZY.ID – Pakar Telematika Roy Suryo mengungkapkan inisial tujuh orang diduga pendukung Presiden ke-7 RI Joko WIdodo (Jokowi) yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, ketujuh orang tersebut dilaporkan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Pada hari ini, tanpa bersifat mendahului pihak kepolisian, nama-nama terlapor akan saya sebut, inisial adalah A, B, D, F, L, U, V. Itu adalah orang-orang yang kami laporkan,” kata Roy Suryo dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Roy Suryo menjelaskan terdapat dua klaster dalam laporannya tersebut. Pertama, terkait pihak yang menuduh ijazahnya palsu.
“Jadi, memang ada dua klaster, klaster pertama saya dituduh berijazah palsu, jadi ijazah saya dari S1 UGM ini adalah palsu?” ujarnya.
Kepada awak media, Roy pun menunjukkan ijazahnya untuk pendidikan S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan S3 di Universitas Negeri Jakarta.
“Dan saya S3, kenapa perlu saya jelaskan? Saat S3 ini lah saya memutuskan mengundurkan diri dari Partai (Demokrat) karena saya menempuh S3 ini,” ujarnya.
“Dan Alhamdulillah empat tahun saya lulus dari Universitas Negeri Jakarta, bisa diuji. Jadi, artinya (ijazah) S1-S3 saya ada semua.”
Sementara untuk klaster kedua, lanjut Roy, yaitu terkait tuduhan dirinya terlibat korupsi proyek Hambalang. Ia pun membantah tudingan tersebut.
“Yang kedua, saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Saya justru mengundurkan diri dari partai itu, karena mau sekolah itu tadi,” ucap Roy Suryo.
“Dan (saya) salah sedikit dari orang di partai itu, yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai, saya terbaik dari partai itu tahun 2016,” ucapnya sambil memamerkan penghargaan kader terbaik dari Partai Demokrat.
“Empat tahun berikutnya saya izin kepada Ketua Umum waktu itu untuk mengundurkan diri karena mau sekolah.”
Lebih lanjut, ia pun mengeklaim pihaknya akan menghadirkan saksi yang mengetahui persis terkait kasus tersebut, dan dapat menjelaskan bahwa dirinya tidak terkait dalam perkara itu.
“Alhamdulilah justru nanti akan ada saksi sangat prinsipal, yang mengetahui persis ketika kasus hambalang itu beliau berada di KPK, dan itu akan sangat membantu kita akan menjelaskan, Roy Suryo tidak termasuk dalam lidik, clear banget,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun kembali menegaskan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan fitnah dan kabar bohong. Atas dasar itu, Roy melaporkan tujuh orang terduga pendukung Jokowi yang telah disebutkan sebelumnya.
“Kepada tujuh pelaku, A, B, D, F, L, U, V, siap-siap saja berbaju tahanan, tidak perlu seperti cacing kepanasan,” kata Roy.
Dalam kesempatan sama, Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan hal senada.
“Hari ini, 8 Januari (2026), mas Roy melaporkan tujuh terlapor yang mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo,” ujarnya.
“Kalau kita lihat kualifikasi deliknya, deliknya sama dengan yang dilaporkan oleh Pak Joko Widodo, yaitu dugaan nama baik dan fitnah.”
Meski begitu, ia menuturkan, terdapat perbedaan antara laporan yang dilayangkan Roy dengan Jokowi, yakni terkait pasal yang digunakan.
Pada laporan Jokowi, kata Gafur, menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sedangkan laporan yang dilayangkan kliennya menggunakan KUHP yang baru, yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1.
Sumber: Kompas