DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka, meski penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengelolaan kuota haji.a
Namun, proses penanganan perkara ini disebut menghadapi dinamika internal di tubuh KPK. Sikap pimpinan lembaga antirasuah tersebut dikabarkan belum sepenuhnya solid terkait penetapan tersangka.
Situasi tersebut menimbulkan sorotan publik, mengingat kasus dugaan korupsi kuota haji menyangkut kepentingan jemaah dan tata kelola ibadah haji.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan menegaskan akan menuntaskan perkara sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menanggapi santai kabar mengenai adanya pimpinan KPK yang sempat ragu-ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Fitroh tidak membantah adanya perdebatan di internal pimpinan, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses yang wajar dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Pernyataan ini merespons informasi yang beredar bahwa penetapan tersangka tertunda karena adanya dua pimpinan yang ragu bersikap saat gelar perkara (ekspose) pada Desember lalu.
Bagi Fitroh, perbedaan pandangan dalam forum ekspose bukanlah tanda ketidakseriusan, melainkan mekanisme kontrol internal untuk memastikan kasus dibangun dengan kokoh.
Lebih jauh, Fitroh memastikan, meski ada dinamika internal, KPK tetap serius mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini.
Ia menegaskan bahwa lambatnya pengumuman tersangka bukan semata karena keraguan, melainkan karena prinsip kehati-hatian dalam penerapan pasal.
KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam kasus ini.
Konsekuensinya, penyidik harus mengantongi angka kerugian negara yang pasti (actual loss) dan bukan sekadar potensi, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelas Fitroh.
Saat ini, KPK masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Koordinasi terus dilakukan agar penghitungan kerugian akibat manipulasi pembagian kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen reguler namun dibagi rata 50:50 dengan haji khusus, dapat segera rampung.
“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja. Nanti kita tunggu pengumumannya,” ujar mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa konstruksi perkara ini sebenarnya sudah hampir utuh.
Hasil audit BPK menjadi kepingan terakhir yang dibutuhkan sebelum KPK resmi mengumumkan tersangka.
Penyidik KPK juga optimistis proses ini akan selesai sebelum masa pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, berakhir pada Februari 2026 mendatang.
“Tidak ada kekhawatiran soal itu [masa cegah habis]. KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK, dengan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menepis isu yang menyebut adanya keragu-raguan atau perbedaan sikap di kalangan pimpinan KPK sehingga menyebabkan penundaan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Setyo menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK memiliki pandangan yang sama dan solid dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Setyo menjelaskan bahwa belum diumumkannya tersangka bukan disebabkan oleh ketidakyakinan pimpinan, melainkan murni masalah prosedur pembuktian.
Menurutnya, KPK saat ini tengah memastikan seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi secara sempurna sebelum masuk ke tahap pengumuman.
“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik. Ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.
Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Mekanisme ini memungkinkan tim penyidik untuk terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti dan mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum sebelum menetapkan tersangka.
Peningkatan status ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada hari Jumat (8/8/2025).
Penyidikan KPK berpusat pada dugaan adanya penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Tambahan kuota ini merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.
Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur pembagian kuota.
Sebanyak 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.
“Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep pada kesempatan sebelumnya, Rabu (6/8/2025) malam.
Sebelum menaikkan status ke penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Di antaranya adalah mantan Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, yang diperiksa selama hampir lima jam pada Kamis (7/8/2025).
Usai diperiksa, Yaqut menyatakan telah memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain Yaqut, KPK juga telah meminta keterangan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, sejumlah pegawai Kemenag, pendakwah Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK, dengan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sumber: Tribun