DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menilai hampir mustahil polisi menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), karena Roy Suryo cs kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu Roy Suryo cs sebelumnya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.
SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.
“Ini kan luar biasa, ini energi bangsa tersedot juga. Penetapan 8 orang tersangka ini memang harus segera dihentikan. Dengan berani penyidik mengeluarkan SP 3,” ucap Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga salah satu anggota tim pengacara Roy Suryo cs.
Roy Suryo cs hingga sekarang diketahui belum ditahan dengan alasan polisi masih harus memeriksa saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh kubu Roy Suryo cs terlebih dahulu, sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.
Aristo pun menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya.
“Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).
“Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.
Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja.
“Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.
Aristo juga menilai penyidik tidak mungkin merasa ragu dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji.
Sangadji mengatakan bahwa pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya karena sampai sekarang Roy Suryo cs tidak ditahan.
“Bang Sangaji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” tutur Aristo.
“Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia menjalankan formalitas saja, menjalankan ya sudah kalau perlu saya dengar, ya saya dengar gitu,” imbuhnya.
Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa membuat penyidik mengeluarkan SP 3 karena mereka tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.
Sebab, mereka tidak mempunyai akses untuk menyelidiki langsung ijazah Jokowi itu, meskipun sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.
“Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh),” ucapnya.
“Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus.”
“Karena dia tidak mungkin melahirkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penekan hukum kita,” papar Aristo.
Sumber: Tribun