Mahfud MD Soroti Pernyataan Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi: Lempar Polemik ke Pengadilan Agar Fair!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Rektor UGM Prof Ova Emila dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi justru menjadi titik krusial yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus dilakukan di pengadilan secara terbuka dan independen.

Dalam wawancara yang ditayangkan di channel YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengatakan dirinya mengikuti isu tersebut, baik dari unggahan tertulis maupun video pernyataan Rektor UGM langsung.

Mahfud menilai sebagian pengkritik, terutama pihak yang sejalan dengan Roy Suryo, pasti menganggap pernyataan Rektor UGM sebagai bentuk pembelaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Namun menurut Mahfud, tuduhan itu tidak sepenuhnya benar.

Menurut Mahfud pernyataan Rektor UGM menunjukkan bahwa pihak kampus sudah mengeluarkan ijazah dan selanjutnya terkait penggunaannya bukan lagi tanggung jawab kampus.

Hal itu kata Mahfud tampak jelas dari pernyataan poin ke-7 dari klarifikasi Rektor UGM yang menyebut:

“Jokowi telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Segala hal terkait ijazah tersebut, termasuk keputusan untuk menunjukkan kepada publik atau tidak, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan.”

Menurut Mahfud, pernyataan itu sangat tepat.

“UGM sudah menyatakan ijazah itu dikeluarkan dan diserahkan. Setelah itu mau dipakai apa oleh Jokowi, hilang, dipalsukan orang lain, atau tidak ditunjukkan, itu bukan urusan UGM,” kata Mahfud.

Ia menekankan bahwa pihak kampus sudah benar melepaskan diri dari polemik yang berkembang karena tanggung jawab mereka hanya memastikan dokumen resmi telah diterbitkan.

Mahfud menegaskan, dengan pernyataan itu menegaskan bahwa inti persoalan kini bukan lagi pada kampus, melainkan pada pembuktian di pengadilan.

“Yang ingin dibuktikan Roy Suryo dan lainnya itu apakah ijazah yang dipakai Jokowi benar sesuai dengan yang dikeluarkan UGM. Itu harus dibuktikan di pengadilan secara fair,” ujar Mahfud.

Ia juga menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik tidak bisa didahulukan sebelum keabsahan dokumen diuji terlebih dahulu.

“Bagaimana orang bisa disebut memfitnah kalau objek yang dituduhkan palsu itu belum dibuktikan benar atau tidak? Itu logika dasar hukum,” tegasnya.

Mahfud mengutip prinsip hukum: siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang wajib membuktikan.

Menurutnya, kedua pihak — penuduh maupun pihak yang dituduh — harus menunjukkan bukti masing-masing.

Pernyataan Rektor UGM Seperti “Pesan Halus” Untuk Hakim

Mahfud menilai, pernyataan Rektor UGM bukan sekadar klarifikasi, melainkan sinyal agar pengadilan bertindak objektif.

“Seolah UGM berkata: ‘Saya sudah mengeluarkan ijazahnya. Kalau ada yang salah, itu urusan pengadilan membuktikan. Jangan bawa-bawa kampus,’” ujar Mahfud.

Ia menyebut fokus utama klarifikasi UGM memang berada pada poin ke-7 yang secara tidak langsung “menantang” pengadilan untuk membuktikan mana dokumen yang sah.

Mahfud mencontohkan bahwa pembuktian dokumen akademik sebenarnya tidak rumit.

Ia mengungkap dirinya bahkan tidak lagi ingat lokasi penyimpanan ijazah aslinya karena sudah lama menjadi PNS dan dokumen telah diserahkan ke lembaga terkait.

Namun, seluruh arsip akademiknya — termasuk tesis dan disertasi — tetap tersimpan rapi di perpustakaan UGM.

“Kalau saya butuh salinan, anak saya bisa langsung ambil di perpustakaan. Ada semua. Jadi membuktikan keaslian dokumen seperti ini sebenarnya tidak sulit,” katanya.

Mahfud menegaskan kembali bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan melalui opini publik, perdebatan politik, atau pernyataan sepihak.

“Pada akhirnya, pengadilanlah yang harus membuktikan apakah ijazah yang dipersoalkan itu sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan UGM,” kata Mahfud.

Seperti diketahui Rektor UGM, Prof Ova Emilia, kembali menegaskan soal data akademik Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah polemik ijazah Jokowi yang masih beredar di masyarakat.

Ova Emilia, menekankan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kampus merujuk pada arsip resmi dan proses akademik yang dijalani Jokowi pada awal 1980-an, termasuk masa transisi program sarjana muda.

Dalam penegasannya yang ditayangkan lewat video di channel YouTube @Universitas Gadjah Mada, Jumat (28/11/2025) Ova membeberkan 9 poin penegasan seputar ijazah Jokowi yang diketahui dan dicatat pihak kampus.

“Isu ijazah Joko Widodo masih menjadi perdebatan di masyarakat. UGM telah dan selalu konsisten menyampaikan informasi sesuai dengan data akademik dan porsi kewenangannya,” kata Ova mengawali penjelasannya.

“Berikut adalah penegasan atas apa yang sudah disampaikan sebelumnya sebagai klarifikasi dan bentuk tanggung jawab UGM,” ujarnya.

Pertama, menurut Ova, UGM menerima mahasiswa yang bernama Joko Widodo dan terdaftar pertama kali tanggal 28 Juli 1980.

“Data tersebut juga tercantum dalam buku induk mahasiswa angkatan 1980. UGM memiliki bukti penerimaannya. Pengumuman tersebut juga dapat dilihat di koran kedaulatan rakyat pada tanggal 18 Juli 1980,” tegasnya.

Kedua, kata Ova, Joko Widodo menjalani proses registrasi sebagaimana seharusnya dengan berbagai dokumen seperti formulir registrasi dan pernyataan atau janji sebagai mahasiswa baru.

Data tersebut, kata Ova juga didokumentasikan dalam buku induk angkatan 1980.

“Yang ketiga, Joko Widodo menjalani kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dengan dosen pembimbing akademik Bapak Kasmujo. Saat ini beliau sudah purna tugas namun masih berkomunikasi dengan UGM,” papar Ova.

Keempat, kata dia, tahun 1983 Joko Widodo menyelesaikan evaluasi program sarjana muda.

Ova menjelaskan bahwa pada era tersebut, UGM sedang berada dalam masa transisi program sarjana muda menuju penyatuan ke jenjang sarjana penuh.

“Yang pada saat itu ada dalam masa transisi dan programnya disatukan menjadi program sarjana,” beber Ova.

Lima, lanjut Ova, Joko Widodo menyelesaikan pendidikan sarjananya dan menyusun skripsi di bawah bimbingan Bapak Ahmad Sumitro.

“Penulisan nama Sumitro dikenal dalam dua bentuk, yaitu Soe menggunakan OE dan Sumitro menggunakan huruf U. Dan kedua ejaan tersebut sah serta digunakan dalam dokumen resmi,” katanya.

Enam, kata Ova, Joko Widodo lulus program sarjana pada tanggal 23 Oktober 1985 dengan indeks prestasi di atas 2,5 yang memang merupakan indeks prestasi minimal.

“Tujuh. Joko Widodo telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Sejak itu, segala hal yang terkait ijazah tersebut termasuk keputusan menunjukkan kepada publik atau tidak merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” urainya.

Delapan, tambah Ova, ia menjelaskan terkait foto ijazah Joko Widodo yang berkacamata.

“Kami tegaskan bahwa di masa itu yang dilarang adalah foto diri dengan kacamata hitam. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh pembantu rektor bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat tanggal 3 November 1984,” katanya.

UGM, menurut Ova juga memiliki arsip ijazah lainnya yang menunjukkan foto diri berkacamata.

“UGM memiliki arsip ijazah lain dari periode yang sama yang menampilkan foto diri mahasiswa berkacamata,” tegasnya.

Ova menyatakan bahwa ijazah asli telah diterima Jokowi sejak 1985.

Sejak itu, penanganan dan keputusan untuk menunjukkan kepada publik sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik UGM semata, bukan pembelaan politik.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan polemik berkepanjangan soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo di ruang publik.

“Kesembilan, pernyataan ini untuk menyampaikan kebenaran sebagai tanggung jawab UGM dan tidak untuk membela satu pihak pun secara tidak proporsional,” kata Ova.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya