DEMOCRAZY.ID – Nama beberapa ahli yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dirilis.
Mereka telah resmi mengajukan saksi serta ahli meringankan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo cs mengaku pihaknya masih menunggu surat panggilan penyidik untuk menghadirkan ketiganya.
“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata dia, Rabu, 19 November 2025.
Adapan daftar saksi dan ahli itu yakni dari guru besar hingga mantan bos Tempo.
Nama-nama besar yang diajukan sebagai ahli meringankan itu adalah Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, ahli Linguistik Forensik, UPI Bandung; Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli Pidana, Universitas Indonesia; Dr. Azmi Syahputra, ahli pidana, Universitas Trisakti; Prof. Henri Subiakto, ahli IT & komunikasi, Universitas Airlangga.
Lalu, untuk saksi yang meringangkan adalah Bambang Harymurti, jurnalis senior, mantan pimpinan Tempo; Syamsuddin Alimsyah, pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia.
“Yang lain menyusul,” ujar Khozinudin.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dalam kasus heboh tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya diketahui menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin kepada wartawan.
Iman pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan mereka bertiga.
Kata Iman, karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Saksi dan ahli itu nantinya bakal dimintai keterangan.
“Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringangkan,” katanya.
Untuk diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster.
Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Sumber: VIVA