DEMOCRAZY.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan sejumlah penyakit dan kondisi kesehatan yang dapat membuat calon jemaah gagal berangkat haji pada musim 2026 mendatang.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Penetapan ini bertujuan memastikan ibadah haji dijalankan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, agar tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5November 2025.
Menurutnya, terdapat enam kelompok penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah haji, yakni:
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat istitha’ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, Pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, agar hanya jemaah yang benar-benar sehat dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sumber: Herald