VIRAL “Sex Tape” 19 Detik, Anak Pejabat Jadi Korban dan Anak Dosen Jadi Tersangka!

DEMOCRAZY.ID – Warga Riau dihebohkan oleh beredarnya video syur berdurasi 19 detik yang menampilkan pasangan muda.

Dalam video tersebut, terlihat keduanya dengan melakukan adegan syur.

Pemeran dalam video tersebut masing-masing disebut sebagai anak pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan anak seorang dosen di Riau.

Video tersebut viral di media sosial dan langsung menyita perhatian publik lantaran melibatkan dua keluarga terpandang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam video tersebut, yakni pria berinisial FAS (24) dan perempuan berinisial DAP.

FAS merupakan anak seorang dosen di Riau, sedangkan DAP merupakan pacarnya, yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku FAS sudah ditahan,” kata Bery kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan badan antara keduanya terjadi pada 4 April 2025.

Adegan itu direkam sendiri oleh FAS menggunakan ponsel pribadinya.

Namun, belakangan video tersebut tersebar luas di media sosial hingga diketahui oleh keluarga DAP.

Ayah korban yang mengetahui video itu sempat mendatangi rumah FAS.

Dalam pertemuan tersebut, FAS mengakui bahwa dirinya merekam aksi tersebut.

Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Dari hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan FAS sebagai tersangka utama kasus penyebaran konten pornografi.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarkan video tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FAS sebagai tersangka.

Ia memenuhi panggilan penyidik pada Minggu (12/10/2025) siang.

“Pelaku memenuhi panggilan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap FAS,” ujar Bery.

FAS kini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya