UPDATE! Polda Metro Jaya ‘Hentikan’ Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian proses penyidikan terhadap tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tiga orang tersangka yang status hukumnya kini telah dibebaskan dari penyidikan tersebut adalah individu dengan inisial ES, DHL, dan RHS.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif bagi stabilitas sosial.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa meskipun penyidikan terhadap tiga orang tersebut telah dihentikan, proses hukum secara keseluruhan tidak serta-merta berhenti total.

Kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam konstruksi kasus yang sama.

Iman menambahkan penyidikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan untuk tersangka lainnya.

Dalam memproses laporan ini, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan kerja-kerja teknis dan saintifik yang sangat masif.

Skala penyidikan ini melibatkan ratusan orang dan ribuan lembar dokumen untuk memastikan akurasi data serta fakta di lapangan.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah sumber informasi yang dikumpulkan sangat signifikan untuk ukuran kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Ia juga menyebutkan dalam proses penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen.

Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata dan dokumen fisik, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk membedah kasus ini dari sudut pandang keilmuan.

Keterlibatan para pakar ini menjadi krusial mengingat isu yang diangkat berkaitan dengan dokumen negara dan tokoh publik yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia.

“Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan,” kata Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan tambahan mengenai latar belakang sosiologis dan yuridis di balik penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini.

Menurutnya, ada faktor komunikasi dan iktikad baik yang menjadi pertimbangan utama penyidik dalam memutus rantai perkara bagi tiga tersangka tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh para pelapor.

“Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sebelum adanya pengumuman resmi dari pihak kepolisian pada hari Jumat, pihak kuasa hukum dari salah satu tersangka, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, sudah terlebih dahulu mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan status hukum klien mereka terkait rencana penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kubu Rismon Hasiholan Sianipar menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan finalisasi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pertemuan tersebut berlangsung intensif untuk membahas detail administratif penghentian perkara.

“Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” kata kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4).

Jahmada Girsang juga menjelaskan bahwa proses penghentian ini mengikuti prosedur formal yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Sebelum dokumen resmi diserahkan kepada pihak tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum terlebih dahulu melakukan paparan publik sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.

Untuk memfinalkan secara definitif hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4) akan melakukan konferensi pers terlebih dahulu, baru kemudian pihaknya akan memberikan konferensi pers secara total.

Hal ini dilakukan agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak simpang siur dan memiliki satu pintu sumber yang valid.

“Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami,” ucapnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya