DEMOCRAZY.ID – KPU Kota Solo masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, sebagai respons atas keresahan publik setelah sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempertanyakan isu dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkap Arya, Rabu (19/11/2025).
Arya menjelaskan bahwa KPU Solo telah mengikuti sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Gugatan oleh Leony dkk memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan administrasi.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
Menurut Arya, dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen agenda surat memang memiliki jadwal retensi yang memungkinkan pemusnahan. Namun Arya menegaskan bahwa berkas pendaftaran Jokowi tetap utuh.
“Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa yang memiliki masa retensi terbatas adalah agenda surat masuk, bukan ijazah atau berkas pendaftaran lainnya.
“Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegasnya.
Dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, KPU Solo juga telah menyerahkan dokumen ijazah Jokowi sesuai permintaan lembaga yang berwenang.
“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu,” terang Arya.
KPU Solo digugat di KIP karena dianggap tidak memberikan dokumen yang diminta pemohon secara lengkap.
Beberapa dokumen telah diserahkan, namun sebagian tidak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPU Solo.
“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta,” jelasnya.
Sumber: Kompas