DEMOCRAZY.ID – Rencana pertemuan Roy Suryo dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, pada Kamis (16/10/2025) kemarin batal terlaksana.
Dikatakan Roy, Wamen mendadak berhalangan karena harus menghadiri agenda di DPR RI.
Informasi itu ia peroleh setelah mendatangi kantor Kemendikdasmen bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan advokat Kurnia Tri Royani.
“Pak Wamen ingkar janji. Wamen tiba-tiba menyatakan ada acara di DPR,” kata Roy, Jumat (17/10/2025).
Meski batal bertemu Wamen, mantan Menpora itu mengaku tetap memperoleh sejumlah informasi penting dari pejabat Kemendikdasmen, yakni Eko Susanto, Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, dan Anang Ristanto, selaku PPID Utama Kemendikdasmen.
Kata Roy, Eko Susanto telah mengoreksi pernyataan sebelumnya terkait data pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
“Pak Eko meralat pernyataannya yang terdahulu, katanya Gibran itu ada dua rapor, yaitu rapor kelas 10 dan kelas 11 dari pendidikannya di Orchid Park Secondary School,” Roy menuturkan.
Roy kemudian menafsirkan keterangan tersebut sebagai setara dengan dua tahun jenjang SMA.
“Itu artinya apa? Dia kelas 1 dan kelas 2 SMA, kalau kelas 10 dan kelas 11 sesuai dengan data ini,” katanya.
Namun, lanjut Roy, pernyataan itu kembali dikoreksi oleh pihak Kemendikdasmen.
“Tadi diralat, bahwa Orchid Park Secondary School itu hanya SMP plus 1 tahun. Jadi Gibran itu pindah ke Singapura itu SMP plus 1 tahun. Jadi dia hanya dapat kelas 1 SMA. Katanya, ini katanya, ada sertifikat O-Level katanya. Jadi O-Level itu sertifikat SMP plus 1 tahun,” tambahnya.
Kendati demikian, Roy menyayangkan pihak Kemendikdasmen yang tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung secara langsung.
Ia mengatakan, akses terhadap data tersebut baru bisa dibuka apabila ada putusan dari PTUN.
Roy juga menyebut Eko kembali mengubah keterangan mengenai kelanjutan pendidikan Gibran di luar negeri.
“Eko meralat pernyataannya bahwa Gibran meneruskan jenjang pendidikan di UTS Insearch, Australia itu pada kelas 11 dan 12 SMA,” terangnya.
“Menurutnya, keterangan ini berbeda dengan SK penyetaraan SMA Gibran yang diterbitkan Kemendikbud,” sambung Roy.
Roy bilang, catatan resmi yang dimiliki Kemendikbud menunjukkan durasi pendidikan Gibran di luar negeri tidak sesuai dengan yang disebutkan sebelumnya.
“Faktanya, dia tercatat di Kemendikbud ini, itu juga hanya 1 tahun di situ. Jadi itu pun sudah enggak cocok,” kuncinya.
Sumber: Fajar