Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Anggota Presidium GMKR
Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Solo Raya hari ini Ahad 5 April 2026 dideklasikan di Gedung Umat Islam Kartopuran Solo.
Kegiatan ini menindaklanjuti Deklarasi GMKR di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Presidium GMKR yaitu Mayjen (Purn) Soenarko, Dr. Muhammad Said Didu, Dr. Marwan Batubara, Laksma (Purn) Moeryono, HM Rizal Fadillah, SH dan Komjen (Purn) Oegroseno, menyambut gembira Deklarasi GMKR Solo Raya tersebut.
Solo adalah tempat berangkat Jokowi dan tempat kembalinya. Memulai sebagai Walikota Solo dan kini berdomisili di Solo setelah menyelesaikan 2 periode kepresidenannya.
Walikota tahun 2005-20012, lalu Gubernur DKI 2012-2014, dan Presiden RI 2014-2024. Sehingga total 19 tahun berkuasa.
Jokowi membangun dinasti Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Walikota Solo 2021-2024 dan Wakil Presiden 2024-kini. Ia melakukan lompatan jabatan secara kontroversial.
GMKR memiliki 5 (lima) tuntutan. 4 (empat) di antaranya terkait merebut kedaulatan dari tangan oligarki.
Adapun tuntutan kelima adalah adili Jokowi, makzulkan Gibran, dan reformasi Kepolisian. Adili Jokowi dan makzulkan Gibran tentu berhubungan dengan Solo.
Keduanya adalah mantan Walikota Solo. Bapak dan anak pelaku kejahatan nepotisme yang faktanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Di samping nepotisme, Jokowi itu patut diusut dan diadili atas dugaan kejahatan beragam.
Ada pembuatan dan penggunaan ijazah palsu, korupsi bansos, covid 19, dana haji, dan terkait korupsi para menteri lainnya, ada pengkhianatan negara khususnya hubungan dengan China dan Keppres PKI, lalu pelanggaran HAM 21-22 Mei, tewasnya 800-an petugas Pemilu, serta pembantaian Km 50.
Masih banyak pelanggaran hukum dan kejahatan politik lain yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketika Jokowi kini terang dan nyata berada di Solo, maka demi proses pengusutan dan peradilan, maka Jokowi harus ditangkap dahulu di Solo.
Rakyat Solo bersama aparat penegak hukum dapat bersama-sama menangkap Jokowi. Ini bila aparat ragu atau memang takut. Selajutnya proses hukum menjadi kewenangan aparat itu senditi.
Meskipun Jokowi itu ditangkap di Solo akan tetapi proses hukum hingga peradilannya dilaksanakan di Jakarta. Mabes Polri memiliki kompetensi untuk menahan dan memeriksa.
Jokowi wajib mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukannnya saat menjadi Walikota, Gubernur, maupun Presiden.
Pengadilan nanti yang akan memutuskan besaran dan jenis sanksinya. Jokowi pantas dan harus dipenjara.
Andai reformasi Polri tidak berbelok arah dan Kapolri diganti yang baru, maka kemerdekaan dan kebahagiaan rakyat semakin dekat untuk terealisasi.
Jokowi pasti akan gigit jari, menyesali diri, dan frustrasi.
Misi GMKR untuk merebut kembali kedaulatan rakyat diawali dengan menghukum ia atau mereka yang telah mencuri, merampok, memperkosa, bahkan membunuh kedaulatan rakyat.
Saatnya rakyat merebut kembali kedaulatannya dengan mulai dari tangkap Jokowi di SOLO dan adili di JAKARTA.
Bravo GMKR Solo Raya. Salam perjuangan demi tegaknya kebenaran dan keadilan!