DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo mengaku tak gentar setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang dihadapinya tidak akan menyurutkan perjuangannya.
“Jadi artinya status TSK tidak masalah, dan saya juga berpesan tadi kepada tujuh teman lain yang menyandang status serupa,” kata Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Roy Suryo menilai bahwa status hukum yang kini disandangnya sebagai konsekuensi dari upayanya mengungkap kebenaran yang ia yakini.
Ia memosisikan dirinya dan rekan-rekannya sebagai pejuang yang berusaha membongkar anomali dalam sistem.
“Kita tetap tegar, karena yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya,” katanya.
Tidak hanya itu, Roy Suryo justru melancarkan serangan balik dengan mengklaim bahwa penetapan tersangka ini merupakan reaksi dari kekhawatiran penguasa.
Ia kemudian mengalihkan fokusnya pada kualifikasi akademis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait dokumen kelulusan dari UTS Insearch di Australia.
“Itu yang membuat mereka sangat gerah, karena bukti yang saya bawa ini, itu adalah bukti yang sangat kuat, bukti yang sangat-sangat tidak bisa terbantahkan, karena dia tidak pernah punya ijazah seperti ini,” jelasnya.
Roy Suryo berargumen bahwa dokumen yang dimiliki Gibran bukanlah ijazah setingkat SMA, melainkan sertifikat kelulusan.
Implikasinya, menurut Roy, sangat fundamental terhadap jejak karier politik Gibran.
“Ini adalah tanda lulus atau sertifikat dari UTS Insert yang berulang kali katakan dia lulus SMA. Kalau dia tidak lulus SMA, maka syarat pencalonannya dia selaku wali kota juga batal, syarat pencalonannya sebagai, gubernur, dan juga wakil presiden pasti juga harus batal,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan argumennya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang menjadi karpet merah bagi Gibran dalam Pilpres 2024.
“Kalau kepala daerahnya tidak sah, karena tidak ada aturan seperti kami yang menampilkan aturan untuk presiden atau calon wakil presiden, maka berarti ketika dia menjadi syarat, jadi wali kota, itu adalah tidak sah,” ujarnya.
Sumber: Suara