DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti mengungkap sosok polisi aktif yang membantu pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sosok polisi aktif itu bernama Rosadi, penyidik Polda Metro Jaya.
Elida Netti mengakui dia lah yang awalnya menghubungi Rosadi dan meminta tolong untuk mengamankan pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi.
Rencana pertemuan itu mencuat setelah gelar perkara khusus yang digelar di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Setelah gelar perkara khusus itu Netti diminta menguruskan pencabutan pencekalan untuk kepentingan pengobatan ke luar negeri.
Setelah pencabutan pencekalan mendapat lampu hijau dari penyidik, Eggi justru meminta Elida untuk menguruskan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Mendengar permintaan itu, Eli mulai berpikir untuk melengkapi persyaratan SP3, termasuk diantaranya harus bertemu dengan pelapor yakni Jokowi dan melakukan perdamaian.
Saat itu, Eli lalu mengajukan permohonan ke penyidik untuk bisa dipertemukan dengan Jokowi.
“Yang ngajukan permohonan ke pihak penyidik itu saya. Karena dia yang menangani perkara. Boleh dong ada KUHAP yang mengatur, 361 KUHAP ada peralihan. Perkara Bang Eggi sebelum ada KUHAP yang baru,” kata Elida Netti dikutip dari tayangan youtube Cumicumi, Jumat 16/1/2026).
Menurut Eli, keberadaan polisi aktif itu diperlukan, jika dalam pertemuan itu nanti mengarah ke restoratif justice (RJ) .
“Cita-cita saya, kalau ini tercapai pasti ada restorative justice,” katanya.
Permintaan itu disambut baik penyidik, Rosadi.
“Kata penyidik Rosadi, saya siap bantu. Kapan bu Eli mampu bawa Bang Eggi, kasih tahu saya, Saya atur semua,” ungkap Eli menirukan ucapan Rosadi kepadanya.
Kepada Rosadi, Eli meminta tolong agar diamankan pertemuan itu karena Jokowi dijaga ketat paspampres.
“Tolong ya, saya gak kenal orang sana, nanti ada paspampres. Seandaianya ada keributan, saya butuh orang yang netral, yaitu polisi,” katanya.
Eli membantah tudingan pertemuan itu diatur oleh penyidik.
Eli juga membantah pernyataan Roy Suryo bahwa ada dua polisi aktif dalam pertemuan itu.
“Hanya satu ya. Mereka semua (Roy Suryo Cs) mereka-reka dan mengada-ngada,” ucap Eli menyindir Roy Suryo.
Eli bahkan menuding Roy Suryo Cs tidak punya ilmu untuk memahami itu.
“Makanya mereka gak punya ilmu tentang itu. Jujur ilmu saya jauh di atas mereka,” katanya.
Setelah mendapat kesanggupan penyidik, Eli akhirnya menunggu kesiapan Egi.
Dan saat Eggi siap bertemu Jokowi, Eli langsung menelpon penyidik itu untuk bisa mendampinginya.
Akhirnya hari itu juga Eli bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Jokowi di rumah Sumber, Solo, pada Kamis (8/1/2026).
Pertemuan itu pun akhirnya menghasilkan perdamaian, dan akhirnya muncul restoratif justice untuk Eggi dan Damai.
Perkara yang menjerat Eggi dan Damai akhirnya dihentikan alias dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terpisah, Roy Suryo bakal melaporkan personel di Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang membuat mereka tak lagi menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai SP3 tersebut tidak sah karena tak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan jika memang ada persetujuan terkait keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), maka hal tersebut turut tertuang dalam SP3 tersebut.
Selain itu, sambung Roy, adapula pernyataan tertulis dari Eggi dan Damai yang meminta maaf kepada Jokowi karena telah menuduh ijazahnya palsu.
Ia menegaskan hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.
“Jadi kan harusnya (SP3) ada RJ, ada juga permintaan maaf. Dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secar tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi),” ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Selain itu, adapula pelanggaran lain yang dianggap Roy dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni terkait pencabutan pelaporan.
Dia mengatakan ketika SP3 diterbitkan, maka seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dicabut statusnya.
Pasalnya, kata Roy, Jokowi melaporkan secara bersama-sama dalam satu laporan polisi (LP) alih-alih secara terpisah.
Mereka yang dilaporkan Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Rohyani.
Namun, dia mengungkapkan Jokowi tidak pernah melaporkan Damai ke kepolisian. Sehingga, Roy mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Damai dan kini statusnya berubah meski tak pernah dilaporkan.
“Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut (laporannya) oleh Jokowi? Jokowi kan tidak melaporkan DHL (Damai Hari Lubis). Dan kalau mau mencabut satu ini, kenapa bisa dicabut satu di antara lima? Kan harusnya di-splitsing (pemecahab perkara) dulu. Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto,” jelasnya.
Sumber: Tribun