DEMOCRAZY.ID – Pakar telematika Roy Suryo melontarkan tudingan serius terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu telah merancang sebuah “permufakatan jahat” untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
Menurut Roy Suryo, KPU secara sadar telah menyiapkan peraturan yang dirancang khusus karena mengetahui Gibran tidak memenuhi syarat kelulusan SMA.
“Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi,” tegas Roy dalam siniar Forum Keadilan TV, dikutip Senin (20/10/2025).
Aturan yang menjadi sorotan utama adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Roy Suryo menunjuk Pasal 18 Ayat (3) sebagai bukti utama dari konspirasi tersebut.
“Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Pasal tersebut berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Roy Suryo menjelaskan bahwa pasal ini secara terang-terangan memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan minimal SMA yang diatur pada ayat sebelumnya.
“Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan (aturan),” katanya.
Ia menyebut pasal kontroversial itu sebagai “karpet merah” yang sengaja dibentangkan untuk Gibran.
Menurutnya, KPU seolah sudah tahu akan ada kandidat yang tidak memiliki sertifikat kelulusan SMA namun bisa mendapatkan ijazah dari luar negeri.
“Karpet merah ya, atau kalau istilah polisi ini diskresi,” ucapnya.
“Tapi kemudian bisa entah gimana caranya dapat kelulusan luar negeri,” tambahnya.
Kecurigaan Roy Suryo semakin menguat dengan adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat melarang publik mengakses data-data para kontestan pemilu.
“Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU,” ujarnya.
Ia menegaskan, di balik penutupan akses tersebut, kini terbongkar adanya dugaan permufakatan jahat.
Tidak hanya menyoroti KPU, Roy Suryo juga mengkritik perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama).
Ia menuding adanya campur tangan kekuasaan di balik perubahan definisi “alumni” UGM.
Perubahan yang terjadi pada tahun 2014 itu, menurutnya, mengubah definisi alumni dari yang semula harus lulus dan memiliki ijazah UGM, menjadi cukup hanya pernah terdaftar sebagai mahasiswa.
“Telah diubah tahun 2014, saat Jokowi menjadi presiden saat itu. Ini jelas menunjukkan adanya relasi kuasa yang terjadi dalam perubahan tersebut,” ujarnya.
Roy menegaskan bahwa definisi alumni yang benar seharusnya merujuk pada lulusan sebuah institusi pendidikan, bukan sekadar pernah terdaftar.
Sumber: Suara