Putusan MK Bikin Kaget! Mahfud MD Minta Pemerintah Segera ‘Tarik’ Polisi dari Jabatan Sipil, Berlaku Detik Itu Juga

DEMOCRAZY.ID – Polemik larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan celah hukum penugasan Polri dalam putusan terbaru.

Putusan MK tersebut langsung memantik reaksi dari publik, pemerhati hukum, hingga pejabat pemerintah karena dinilai mengubah peta relasi kewenangan antara lembaga sipil dan kepolisian.

Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang paling vokal, menegaskan bahwa putusan ini otomatis berlaku dan wajib segera diimplementasikan tanpa menunggu revisi undang-undang.

MK Cabut Celah Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 November 2025, menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian.

Putusan ini membuat seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kehilangan dasar hukum.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut dinilai memperluas makna norma dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional.

MK mengabulkan penuh permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keputusan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini menjadi justifikasi bagi beberapa kementerian dan lembaga dalam menempatkan anggota Polri aktif di posisi strategis.

Mahfud MD: Putusan Berlaku Otomatis, Tak Perlu Revisi UU

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurut Mahfud, pelaksanaannya tidak memerlukan revisi undang-undang karena pembatalan norma otomatis berlaku sejak palu diketuk.

“Putusan MK itu berlaku seketika. Undang-undangnya langsung dibatalkan,” kata Mahfud di Surabaya, Jumat, 14 November 2025.

Mahfud menilai pemerintah harus segera mengambil langkah administratif untuk menarik polisi aktif dari jabatan sipil jika ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional.

Namun, ia menegaskan bahwa aspek teknis pelaksanaan bukan wewenang Komisi Reformasi Polri dan harus disampaikan langsung kepada Presiden.

Pengamat hukum menilai pernyataan Mahfud memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi tekanan agar pemerintah tidak menunda eksekusi putusan MK.

Yusril: Perlu Masa Transisi untuk Polisi yang Sudah Terlanjur Menjabat

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK ini akan menjadi rujukan penting dalam reformasi kepolisian.

Menurut Yusril, persoalan krusial berada pada penentuan masa transisi bagi polisi aktif yang telah bertahun-tahun menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.

Ia menegaskan pemerintah perlu merumuskan mekanisme penarikan yang tidak mengganggu fungsi pelayanan publik, terutama di posisi strategis.

“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” ujarnya.

Konteks transisi ini penting mengingat sejumlah pejabat Polri aktif saat ini memegang posisi direktur jenderal, staf ahli, hingga deputi di berbagai kementerian.

DPR: Polemik Ini Tak Perlu Berlarut Jika Pemerintah Patuh Hukum

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut.

Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas dalam UU Kepolisian, bahkan tanpa putusan MK.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, aturan sudah tegas. Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” ujarnya.

Hasanuddin menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.

Menurutnya, putusan MK kini menjadi momentum untuk menertibkan kembali sistem penugasan dan memastikan supremasi hukum berjalan konsisten.

Di ruang publik, warganet juga ramai menilai putusan ini sebagai langkah penting untuk memisahkan ranah sipil dan ranah kepolisian demi memperkuat check and balance.

Putusan MK mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi titik balik penting reformasi kepolisian.

Konsistensi eksekusi putusan menjadi sorotan utama, terutama terkait penarikan pejabat Polri dari berbagai kementerian.

Dengan tekanan dari publik, pemerintah, dan para ahli hukum, implementasi putusan ini diperkirakan akan menjadi isu hangat dalam beberapa minggu ke depan.

Sumber: HukamaNews

Artikel terkait lainnya