NIK Dipakai Daftar Pinjol atau Judi Online Tanpa Izin? Begini Cara Cek dan Mengatasinya!

DEMOCRAZY.ID – Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi dan sah.

Namun, belakangan muncul masalah serius tentang penyalahgunaan NIK untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akibatnya, masyarakat dirugikan karena tiba-tiba tercatat memiliki pinjaman atau akun judi yang tidak pernah mereka lakukan.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah NIK Anda disalahgunakan?

Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Melalui SLIK OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman atau aktivitas keuangan mencurigakan.

Pemeriksaan bisa dilakukan secara offline maupun online.

1. Cek NIK di SLIK OJK Secara Offline

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

– Datangi kantor OJK terdekat.

– Bawa dokumen: KTP (WNI), Paspor (WNA), dan Surat kuasa jika diwakilkan

– Ajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas.

– Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen.

Hasil pemeriksaan akan dikirim lewat email Anda berisi informasi apakah NIK terdaftar pinjol atau judol.

2. Cek NIK di SLIK OJK Secara Online

Bisa dilakukan tanpa datang ke kantor. Caranya:

– Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id.

– Pilih menu “Pendaftaran”.

– Isi data diri: jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor NIK, dan captcha.

– Upload dokumen:

KTP asli

Foto diri sambil memegang KTP

Foto diri sesuai panduan di situs

– Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

– Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor pendaftaran.

– OJK akan memproses dalam maksimal 1 hari kerja.

Untuk mengecek status permohonan:

– Masuk ke laman yang sama

– Pilih “Status Layanan”

– Masukkan nomor pendaftaran dan captcha

Cara Melapor

Jika dalam laporan SLIK muncul pinjaman, kredit, atau aktivitas finansial yang tidak pernah Anda lakukan:

Segera laporkan ke OJK melalui:

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: emailkonsumen@ojk.go.id

Sebaiknya sertakan bukti KTP, laporan SLIK, dan kronologi untuk memudahkan.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya