DEMOCRAZY.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik Joko Widodo (Jokowi) karena menyetujui Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi yang lama.
Dukungan tersebut, Jokowi sampaikan setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad yang meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI.
Permintaan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK versi lama tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Alasannya, karena UU KPK setelah direvisi disebut malah melemahkan independensi Lembaga tersebut.
Namun, dukungan dari Jokowi itu justru mengundang komentar pedas dari Boyamin karena menilai eks Presiden RI ke-7 itu hanya cari muka saja.
Pasalnya, UU KPK dulunya diubah pada era kepemimpinan Jokowi yakni 2019 lalu dan Jokowi pun mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) itu disahkan pada 17 Oktober 2019.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangan video yang diterima Tribunnews, Minggu (15/2/2026).
Boyamin juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran di legislatif atau DPR terkait usulan perubahan tugas dan fungsi KPK ini.
“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.”
“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” jelasnya.
Menurut Boyamin, jika Jokowi pada saat itu tidak setuju, seharusnya tidak mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR membahas UU KPK tersebut.
“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tegasnya.
Diketahui bahwa sejak UU KPK disahkan pada 17 Oktober 2019 lalu, Jokowi tidak memberikan tanda tangan.
Jokowi juga menegaskan bahwa dia tidak memberikan tanda tangan, meski revisi tugas dan fungsi KPK kala itu memang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.
Namun, kata Boyamin, meskipun tidak ada tanda tangan Jokowi sebagai presiden, UU KPK tersebut tetap bisa disahkan.
“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, saat ditemui awak media di depan lobi Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2/2026), Jokowi menyebut usulan perubahan tugas dan fungsi KPK saat dirinya masih berstatus sebagai Presiden RI itu berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.
“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ungkap Jokowi.
Jokowi memang tak memungkiri bahwa revisi tugas dan fungsi KPK kala itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa usulan yang berasal dari DPR RI tersebut tidak ditandatangani.
“Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya nggak tanda tangan,” lanjutnya.
Sumber: Tribun