Mahfud MD Ungkap Alasan Usul Semua Mantan Presiden Otomatis Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menyoroti wacana pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Menurut Mahfud, secara yuridis, Soeharto telah memenuhi semua syarat untuk diajukan sebagai pahlawan nasional.

Ia bahkan mengungkap pernah mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia otomatis mendapat gelar tersebut, tanpa perlu melewati penelitian ulang seperti tokoh lain.

“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu 26 Oktober 2025.

Ia menambahkan, jabatan sebagai kepala negara sudah cukup menjadi bukti bahwa seorang tokoh memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara.

Mantan Presiden Dinilai Tak Perlu Diteliti Ulang

Mahfud menjelaskan, posisi sebagai presiden seharusnya menjadi indikator jelas tentang kontribusi dan pengabdian seseorang terhadap republik.

Karena itu, ia menilai proses penelitian ulang untuk memperoleh gelar pahlawan tidak perlu lagi dilakukan bagi para mantan presiden.

“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya,” tuturnya.

“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, kan masyarakat juga yang nanti menilai,” lanjut pakar hukum tata negara tersebut.

Namun, Mahfud juga menekankan bahwa gelar pahlawan bukan semata persoalan hukum. Ada dimensi sosial dan politik yang juga perlu diperhatikan.

“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana — ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Dengan kata lain, meski dari sisi hukum para mantan presiden layak, penerimaan publik tetap menjadi faktor penting dalam penentuan akhir.

Proses Penentuan Gelar di Pemerintah

Sebagai mantan Menkopolhukam, Mahfud sempat terlibat langsung dalam mekanisme pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

Ia menjelaskan bahwa prosesnya diatur secara resmi dan melibatkan sejumlah lembaga.

Tahapan awal dimulai dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) yang menerima masukan dari masyarakat.

Nama-nama yang diusulkan kemudian dibawa ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial untuk dilakukan kajian mendalam.

“Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” ujar Mahfud.

Setelah melewati seleksi administratif dan akademik, hasil kajian diserahkan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara.

Dewan inilah yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menentukan siapa yang layak mendapat gelar tersebut.

40 Tokoh Diusulkan, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Tahun ini, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 tokoh nasional untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Daftar usulan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Beberapa nama yang menarik perhatian publik di antaranya Soeharto, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.

Selain itu, terdapat pula tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, KH Bisri Syansuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan — M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.

Usulan-usulan tersebut berasal dari masyarakat melalui TP2GD, kemudian disaring dan dikaji oleh TP2GP di Kementerian Sosial sebelum akhirnya diajukan kepada Dewan Gelar.

Prosesnya mencakup kajian ilmiah dan seminar publik agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi moral.

Layak Jadi Pahlawan, tapi Perlu Penerimaan Publik

Pernyataan Mahfud MD membuka kembali perdebatan publik tentang kriteria kepahlawanan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa mantan presiden secara hukum sudah memenuhi syarat, namun penilaian akhir tetap tergantung pada pandangan masyarakat dan keputusan resmi pemerintah.

Bagi Mahfud, gelar Pahlawan Nasional bagi presiden bukan sekadar simbol penghormatan, tapi juga pengakuan terhadap perjalanan sejarah bangsa.

Meski demikian, perdebatan soal siapa yang pantas menyandang gelar itu kemungkinan masih akan berlanjut, terutama untuk tokoh-tokoh yang warisannya meninggalkan jejak kontroversial.

Apakah seluruh mantan presiden layak disebut pahlawan nasional?

Publik tampaknya akan terus menimbang antara jasa dan catatan sejarah mereka dan waktu yang akan membuktikan ke mana arah keputusan itu bergerak.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya