LBH Muhammadiyah Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Belum Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Status penahanan Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik, sebab sejauh ini para tersangka hanya menjalani wajib lapor.

Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebut ada pertimbangan non-teknis yang membuat penyidik Polda Metro Jaya belum menjebloskan para tersangka ke penjara.

Menurut Gufroni, kuatnya dukungan masyarakat membuat kepolisian berpikir dua kali untuk mengambil tindakan penahanan guna menghindari gejolak dan energi bangsa yang tersedot pada kasus yang dinilai bermuatan politik ini.

LBH Muhammadiyah sebelumnya turut mendampingi dan menjadi salah satu anggota tim pengacara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Namun, menurut Gufroni, polisi masih ragu untuk menahan Roy Suryo cs karena khawatir akan menimbulkan kegaduhan.

“Roy Suryo sampai hari ini enggak ditahan. Ada alasan objektif, ada alasan subjektif misalnya kan. karena apa? ,emang dukungan publik itu luar biasa, sehingga penyidik berpikir dua kali” ungkapnya di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Minggu (4/1/2025).

“Kalau Roy Suryo ditahan waktu pemeriksaan, itu apa enggak gaduh itu se Indonesia?” imbuhnya.

Sebab, kata Gufroni, perkara yang disampaikan oleh Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi itu mewakili rakyat Indonesia.

“Apa yang disuarakan Roy Suryo itu mewakili jutaan orang, ratusan juta orang masyarakat yang menginginkan agar kebenaran harus diungkap, sekalipun itu pahit,” katanya.

Gufroni pun menyebut bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

“Ada unsur non teknis juga di dalamnya. Maka sekali lagi kepada penyidik, terutama penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan kegaduhan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Gufroni meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan proses penyidikan kasus ini dan mengeluarkan SP 3.

SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

“Ini kan luar biasa, ini energi bangsa tersedot juga. Penetapan 8 orang tersangka ini memang harus segera dihentikan. Dengan berani penyidik mengeluarkan SP 3,” tegasnya.

Kasus Ijazah Diprediksi Baru Tuntas Tahun 2036

Terpisah, polemik mengenai ijazah Jokowi diprediksi akan berlangsung lama, bahkan hingga lebih dari satu dekade ke depan.

Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, menyebut kasus ini baru akan tuntas pada akhir 2035, sementara ahli hukum tata negara, Mahfud MD memperkirakan penyelesaiannya terjadi pada awal 2036.

Pandangan ini disampaikan Effendi Gazali berdasarkan hasil diskusinya bersama Mahfud MD dalam sebuah tayangan televisi.

“Saya pernah diskusi dengan tokoh yang menurut saya sekarang ini agak banyak memberikan harapan pada kita dalam posisinya di Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD,” kata Effendi Gazali di tvOne, Selasa (30/12/2025).

Dalam diskusi tersebut, Effendi awalnya bertanya kepada Mahfud mengenai kapan kasus ijazah ini akan berakhir. Namun, Mahfud justru berbalik bertanya kepada Effendi terkait hal yang sama.

“Saya pernah tanya di acara resmi yang tayang di televisi juga, ‘menurut Prof. Mahfud kapan selesainya kasus ijazah Pak Jokowi?'” ujar Effendi.

“Lalu dia (Mahfud MD) mengatakan dia balik bertanya. ‘Kalau menurut Pak Effendi kapan?'” tuturnya meniru ucapan Mahfud.

Effendi kemudian dengan tegas menjawab jika secara komunikasi politik, kasus ijazah Jokowi baru akan selesai pada akhir tahun 2035.

“Saya bilang, ‘kalau menurut saya akhir 2035.’,” katanya.

Bukan tanpa alasan, Effendi menjelaskan, dalam kajian komunikasi politik, kasus ini akan terus mengikuti dinamika kekuasaan.

“Ada logikanya. Anda menanyakan pada saya komunikasi politik. Kalau masuk ke kajian komunikasi politik, dia akan ikut arus naik turunnya politik,” jelasnya.

Effendi lantas membandingkan kecepatan penanganan kasus serupa yang menimpa pejabat lain.

“Anda mau bandingkan yang cepat? Ini wakil gubernur salah satu provinsi sudah jadi tersangka,” imbuhnya, merujuk pada kasus Hellyana di Bangka Belitung.

Pernyataan Effendi tersebut ternyata disetujui oleh Mahfud MD.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, penyelesaian kasus ini kemungkinan besar baru akan terjadi pada awal 2036.

“Saya balik bertanya, ‘kalau menurut Prof. Mahfud MD kapan?’ bagus loh jawabannya. ‘Saya kira saya sependapat mungkin awal 2036.’ Katanya,” pungkas Effendi.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya