DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan gugatan terhadap KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah isi sejumlah pasal dalam kedua UU tersebut.
Dilihat dari situs resmi MK, Minggu (1/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Roy Suryo dkk menggandeng Refly Harun, Fadli Nasution, hingga Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum di MK.
Berikut ini daftar pasal yang digugat para pemohon:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU ITE.
Mereka menganggap pasal itu merugikan hak konstitusional mereka karena telah ditersangkakan saat menyampaikan pendapat.
“Bahwa secara substansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,” ujarnya.
Mereka menilai seharusnya ada batasan dalam pasal-pasal tersebut. Maka, menurut pemohon, pendapat yang disampaikan dengan dasar penelitian tak dapat dipidana.
“Sehingga para pegiat demokrasi (termasuk para pemohon) yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian (riset) dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
3. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
4. Menyatakan Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
5. Menyatakan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
6. Menyatakan Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali pendapat atau kritik yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas dikecualikan dalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik asal disampaikan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
7. Menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah, karena subtansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
8. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
9. Menyatakan Pasal 35 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.
Sumber: Detik