KISAH Hampir 1000 Terdakwa Demonstran Agustus Jadi Korban ‘Salah Tangkap’ Karena Apes​

DEMOCRAZY.ID – Sebagian dari 959 terdakwa demonstrasi yang diadili oleh pengadilan merupakan korban salah tangkap.

Sejumlah orang tua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menceritakan nasib apes anak-anaknya yang ditangkap Polisi di hari demo besar saat akhir bulan Agustus 2025 lalu.

Seorang Ibu inisial Y (49) menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Al Fajri jadi korban salah tangkap ketika demonstrasi besar terjadi di Jakarta.

Ketika itu kata Y, anaknya baru pulang dari Warung Kopi (Warkop) dan melintas di titik rusuh demonstrasi.

Tiba-tiba saja saat perjalanan pulang dari Warkop, pemuda berusia 18 tahun itu langsung disergap polisi.

“Dia habis pulang dari Warkop. Posisinya kan itu kejadiannya masih sore ya di Polres. Dia ketangkepnya pas pagi katanya jam sekitar 05:30 – 05:00 gitu habis subuh katanya, itu ketangkepnya dia lagi posisi jalan,” ucap Y usai mengikuti persidangan putranya pada Kamis (8/1/2026).

Y pun hanya bisa mengenang permintaannya kepada putranya Muhammad Al Fajri saat malam hari sebelum kejadian.

Ketika itu Y sempat melarang Muhammad Al Fajri keluar rumah karena situasi Jakarta yang tengah genting.

Namun saat itu, Al Fajri kukuh keluar demi bisa kumpul bersama teman-temannya. Saat itu Al Fajri pun meyakinkan orang tuanya bahwa dia tidak akan ikut-ikut demonstrasi.

“Makanya aku sudah bilang, jangan keluar, ada demo, ada demo. Tapi kata dia, “Aku enggak ikut Ma, cuma lewat”. Tapi kan apes kan sekarang,” ucap Y.

Oleh karena itu, Y berharap hakim nantinya bisa adil dalam memberikan vonis terhadap putranya.

Dia berharap anaknya bisa dibebaskan sebelum bulan Ramadhan tiba agar bisa berkumpul bersama keluarga.

Selain Y, Ibu lainnya inisial R (54) juga menceritakan nasib apes serupa yang dialami putranya.

Putra R, Aditya Permana ditangkap Polisi usai pulang dari memadu kasih bersama pacarnya.

Kata R, putranya sempat bekerja di Thailand dan baru pulang ke Indonesia sepekan yang lalu.

Maka saat hari penangkapan, Aditya Permana sengaja keluar rumah untuk bertemu kekasihnya yang sudah lama tidak dijumpai.

Apesnya, ketika pulang dini hari saat unjuk rasa berlangsung, Aditya Permana ditangkap Polisi karena diduga sebagai demonstran.

Sama seperti putra Y, Aditya Permana juga ditangkap di kawasan Kemayoran dekat Polres Metro Jakarta Pusat.

Apesnya lagi, Aditya Permana kehilangan motor usai ditangkap Polisi. Saat ditangkap aparat, Aditya menitipkan motor di depan sebuah kantor Bank himbara.

Namun saat dicek keluarga motor tersebut sudah tidak ada. Sementara kunci motor ada di tangan Polisi yang menangkap Aditya Permana saat itu.

Bukan hanya salah tangkap dan dipenjara, para terdakwa demonstrasi juga mengalami sejumlah kekerasan saat ditahan.

Misalnya saja putra Y, yang masih berusia 18 tahun mengalami patah dua jari tangan karena mendapatkan kekerasan ketika penjara.

“Anak saya dua, patah jarinya. Sekarang pakai pen,” jelasnya.

Sebelumnya Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa dan 295 lainnya anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahar.

Komjen Pol. Syahar menegaskan, proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya, antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.

Selain itu, pasal lain yang digunakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Sejumlah pelaku juga dijerat pasal pelanggaran UU ITE.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya