DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan bahwa proses hukum terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdata.
Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya yang tayang pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud secara terang menyebut perkara yang menjerat Roy Suryo cs berada sepenuhnya dalam ranah pidana.
Penegasan itu disampaikan Mahfud untuk menjawab pernyataan pakar hukum Jamin Ginting yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut bisa diproses secara perdata. Mahfud menampik tegas.
“Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata, saya justru bilang kalau nggak bisa perdata karena perdata itu harus ada yang namanya kontrak perjanjian,” kata Mahfud.
“Dari perjanjian itu, kemudian ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan yang rugi harus jelas orangnya rugi apa,” imbuhnya.
Meski menilai jalur pidana tepat digunakan, Mahfud menegaskan ada satu prasyarat penting yakni keaslian ijazah Jokowi harus lebih dulu diuji melalui peradilan yang terpisah. Tanpa itu, proses pidana sulit berjalan secara adil.
“Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya,” ujarnya.
“Karena kalau memang tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak tapi kok orang diadili karena menuduh palsu, palsu benar atau tidak? Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa apabila sebuah dokumen memang terbukti palsu, maka tuduhan tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Dengan kata lain, proses hukum bergantung pada pembuktian awal tersebut.
Ia menegaskan bahwa mekanisme ini hanya dapat diputuskan melalui hakim.
“Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya, itu harus hakim yang membuktikan atau sidang ditunda karena NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan ditolak karena cacat formal, ya silakan bawa perkara baru,” terangnya.
“Perkara barunya kan sudah ada di Bareskrim cuma tidak dilanjutin, itu aja dulu. Peradilan lain itu maksudnya peradilan kasusnya,” tambah pria asal Madura ini.
Polemik ijazah Jokowi telah berlangsung sejak Oktober 2022 dan terus berlarut hingga lebih dari tiga tahun, termasuk dengan penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Mahfud mengatakan publik sudah terlalu lama diseret dalam perdebatan yang tak kunjung usai.
“Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” ucap Mahfud.
Dalam pernyataan sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sempat mengkritisi keterlibatan UGM dalam polemik ini.
Menurutnya, kampus hanya perlu memastikan bahwa ijazah tersebut memang pernah diterbitkan untuk nama yang bersangkutan, tanpa masuk ke dalam perdebatan mengenai keaslian dokumen yang kini menjadi isu.
“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud dalam podcast 10 November 2025.
“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa polemik yang sudah memasuki ranah hukum harus diselesaikan di ruang peradilan, bukan melalui opini publik yang bisa berkembang jadi isu liar.
Sumber: Konteks