DEMOCRAZY.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tampaknya tidak bisa lepas dari aib kejanggalan putusan MK yang meloloskan dirinya sebagai Cawapres.
Hal itu kembali disindir aktor Fedi Nuril melalui cuitan di akun media sosialnya.
“Segala diskursus tentang Gibran dalam beberapa hari ini, yang akan selalu gue ingat adalah… gugatan batas usia yang membuat Gibran bisa nyawapres, didaftarkan kembali di hari libur dan nama pegawai penerima berkas gugatan berbeda. Janggal,” tulis Fedi Nuril, dikutip Selasa, 25 November 2025.
Segala diskursus tentang Gibran dalam beberapa hari ini, yang akan selalu gue ingat adalah…
Baca Jugagugatan batas usia yang membuat Gibran bisa nyawapres, didaftarkan kembali di hari libur dan nama pegawai penerima berkas gugatan berbeda.
Janggal.https://t.co/mvv7XGwgQA pic.twitter.com/PjDEUmxGLi
— Fedi Nuril (@realfedinuril) November 24, 2025
Untuk diketahui, pada Selasa, 3 Oktober 2023, MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas dan Arkaan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum dua mahasiswa itu menyebut tiga hal.
Pertama, soal miskomunikasi antara tim kuasa hukum yang berkantor di Solo dan Jakarta, terkait penyiapan berkas fisik permohonan.
Mereka beralasan, kesalahpahaman di antara mereka mengacu pada keharusan tim kuasa hukum memenuhi syarat 12 rangkap berkas permohonan gugatan yang telah mereka perbaiki.
Kedua, akibat miskomunikasi ini, tim kuasa hukum mengklaim bahwa mereka merasa khilaf dan malu.
Oleh karenanya, atas inisiatif sendiri dan tanpa berkomunikasi Almas dan Arkaan, mereka mengirim surat pencabutan gugatan tertanggal 26 September 2023.
Ketiga, setelah berkoordinasi dengan Arkaan, tim kuasa hukum mengirim surat pembatalan atas pencabutan gugatan tersebut.
Surat itu tertanggal 29 September 2023, menurut mereka, diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu, 30 September, pada pukul 20.36 WIB.
Namun berdasarkan penelusuran Arief, merujuk Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yang dicatat oleh MK, surat pembatalan pencabutan gugatan itu baru diterima pada Senin, 2 Oktober pada pukul 12.04 WIB.
Arief berkata, pegawai MK yang menerima surat itu pun bukan Dani, sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum Almas dan Arkaan.
Pegawai MK yang namanya tercantum dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara adalah Safrizal.
Lebih dari itu, Arief mengaku heran karena Kepaniteraan MK meregistrasi surat pembatalan pencabutan gugatan itu pada Sabtu, 30 September, yang notabene merupakan hari libur, dan bukan pada Senin, 2 Oktober, sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara.
Merujuk kronologi serba bermasalah tadi, kata hakim Arief Hidayat, Almas dan Arkaan, sebagai pemohon gugatan batas usia minimum capres-cawapres, telah mempermainkan kehormatan MK sebagai lembaga peradilan.
Keduanya, menurut Arief, juga menunjukkan ketidakseriusan dalam mengajukan permohonan gugatan.
Lebih dari itu, Arief berkata Almas dan Arkaan tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang telah mereka cabut.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK 2/2021.
Regulasi itu mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
Beberapa waktu lalu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menelanjangi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah acara televisi swasta baru-baru ini.
Feri mengungkap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres, tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.
“Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Ia bahkan menyebut bahwa banyak orang merasa tahu, padahal tidak tahu, mengenai kejanggalan proses hukum di balik pencalonan Gibran.
“Apa yang Anda mau katakan soal kebohongan dan fakta baru ini? Saya pertanggungjawaban dunia akhirat,” sebutnya lantang.
Feri menggambarkan kondisi politik nasional dengan narasi getir.
Menurutnya, hanya ada tiga jenis manusia di dunia politik: mereka yang pragmatis, mereka yang suka menjilat, dan mereka yang tetap idealis meski dalam kesepian.
“Saya melihat banyak anak muda yang baru, mencoba menjilat sekaligus pragmatis untuk mendapatkan keuntungan,” Feri menuturkan.
Feri juga menyinggung ketimpangan peluang bagi generasi muda.
Ia mengatakan bahwa hanya satu anak muda yang diberikan karpet merah dalam panggung kekuasaan, Gibran.
“Cuma satu anak muda yang boleh dapat karpet merah ini, yang namanya Gibran Rakabuming Raka. Saya tanyakan, berapa banyak anak muda pintar dengan segala prestasinya, apakah mereka dapat karpet merah ini?,” cetusnya.
Lebih jauh, Feri menyebut ada banyak anak muda yang miskin dan tidak pernah diberi kesempatan yang sama.
Feri bilang, upaya mengatur ulang konstitusi demi kepentingan pribadi sebagai bentuk orkestrasi paling buruk dalam demokrasi.
“Orkestrasi apa yang paling buruk? Menurut saya adalah mengorkestrasi konstitusi dan UU untuk keuntungan pribadi, keluarga sendiri,” kuncinya.
Sumber: Fajar