DEMOCRAZY.ID – KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjadi sorotan panas menyusul klaim pemusnahan dokumen penting terkait pencalonan Joko Widodo (atau okowi sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Namun, Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, langsung angkat bicara, memberikan klarifikasi yang tegas dan mengejutkan publik.
Arya membantah keras kabar yang menyebutkan pihaknya telah memusnahkan salinan dokumen penting milik Jokowi, terutama yang berkaitan dengan sengketa ijazah yang sedang bergulir.
“Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegas Arya, seperti dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Arya, dokumen yang telah dimusnahkan bukanlah salinan ijazah atau berkas pencalonan Jokowi, melainkan buku agenda surat saat proses pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005.
Buku agenda tersebut, jelasnya, hanya berisi informasi administratif, yaitu tanggal dan nomor agenda masuk salinan dokumen milik Jokowi ke KPU Solo.
Pemusnahan buku agenda ini, lanjut Arya, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran… agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah,” jelasnya merujuk pada regulasi KPU tersebut.
Arya meyakinkan publik bahwa seluruh salinan dokumen milik Jokowi, termasuk ijazahnya, masih lengkap dan tersimpan aman di KPU Solo.
Bahkan, dia menyebutkan bahwa KPU Solo telah menyerahkan dokumen ijazah yang diminta sesuai permintaan pihak penggugat dalam proses sengketa sebelumnya.
Pihak penggugat yang dimaksud adalah kelompok yang mengajukan sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), termasuk di antaranya Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, dan kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu,” kata Arya, menegaskan ketersediaan berkas.
Meski sebagian besar dokumen sudah diberikan, Arya mengakui ada sebagian kecil dokumen yang belum bisa diserahkan kepada penggugat.
Namun, ia buru-buru menjelaskan bahwa hal itu bukan karena KPU Solo menahan, melainkan karena dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU Solo.
“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkapnya, tanpa merinci dokumen apa saja yang belum diberikan.
Sejauh ini, KPU Solo mengklaim sudah menyerahkan dokumen penting lain seperti peraturan SOP verifikasi keabsahan data dan peraturan SOP pengelolaan data informasi kepada penggugat.
Sumber: Fajar