DEMOCRAZY.ID – Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi santai pernyataan dari Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar soal dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi
Roy Suryo mengaku tak gentar meskipun nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, dia beranggapan Polda Metro akan blunder jika tetap melanjutkan laporan dari Joko Widodo itu
Menurutnya, dengan digulirkannya kasus itu ke pengadilan, justru akan membuat masalah ijazah Jokowi akan terang benderang
Sebab, Roy Suryo merasa memiliki bukti kuat bahwa Ijazah Jokowi tidak asli
Soal keyakinan Projo bahwa dirinya akan menjadi tersangka, Roy menuding balik pendukung Jokowi-lah yang selama ini membuat berita palsu alias hoaks
“Sama sekali tidak. Justru mereka-mereka ini yang stres ya. Karena apa? Sudah sejak 3 bulan yang lalu bikin janji-janji palsu, bikin hoaks di berbagai podcast. Besok minggu depan dalam waktu dekat (ada penetapan tersangka), kemudian mereka bikin podcast hoaks semua itu podcastnya sudah ditetapkan tersangka,” jelas Pakar telematika tersebut, Minggu (2/11/2025)
Pihak Jokowi kerap mengatakan akan ada penetapan tersangka pada bulan Oktober 2025.
Namun, hingga bulan November ini diketahui belum ada satu pun dari pihak terlapor, Roy Suryo cs, yang ditetapkan tersangka.
Menurut Roy Suryo, jika memang ingin menetapkan dirinya dan kawan-kawan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya seharusnya segera bertindak.
Meski demikian, hingga sekarang tidak ada tindakan apapun.
Roy Suryo pun menganggap Polda Metro Jaya tidak berani karena mereka tahu bahwa ijazah Jokowi tidak pernah ada.
“Kalau memang mau tetapkan dari dulu silakan tetapkan Polda, ayo gitu loh. Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin ya, karena memang tidak yakin ijazahnya enggak ada. Ijazahnya kan bohong saja itu,” papar Roy Suryo.
Alasan penyidikan kasus tersebut lama, kata Roy Suryo, karena ada sesuatu di baliknya. Polda Metro Jaya disebut tahu bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
“(Penyidikan) lama tuh kan pasti ada sesuatu. Polda atau polisi tuh dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya,” katanya.
Jika ijazah Jokowi itu memang tidak pernah ada, Roy Suryo mengatakan, maka kasus ini tidak akan pernah selesai atau lengkap berkas perkaranya (P21) dan hanya berputar-putar pada proses melengkapi berkas perkara (P19) terus menerus.
“Terus kemarin katanya ijazah disita Polda terus katanya juga ketika di Solo diperlihatkan kepada relawan. Ini ijazah yang benar di mana? di sita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?”
“Kalau ijazahnya enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19, bolak-balik, bolak-balik,” ujar Roy Suryo.
Sebelumnya, Mardiansyah Semar mengatakan bahwa aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan pengumuman tersangka.
Jokowi sebelumnya telah membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu, terkait dugaan fitnah tuduhan ijazah palsu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ijazah eks Presiden RI ke-7 itu masih bergulir hingga sekarang dan kini telah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka.
Bahkan, kasus ini melebar kemana-mana, tetapi Jokowi sendiri masih teguh dengan sikapnya yang tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada para penuding dan penggugatnya, yakni pihak terlapor, Roy Suryo Cs.
Terkait kasus ini, Mardiansyah mengatakan, polisi akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan Jokowi tersebut yang disertai dengan bukti-buktinya.
“Aparat kepolisian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan saya sangat meyakini dalam proses gelar perkara itu, itu juga akan ditindaklanjuti dengan pengumuman siapa tersangkanya, penyampaian siapa tersangka, siapa yang masuk pada tindak pidana yang memang dilaporkan oleh Pak Jokowi,” ungkap Ketua Rampai Nusantara tersebut, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (1/11/2025).
“Dan tentu jika pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, tentu bukti-bukti, fakta-fakta itu sudah ada,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Mardiansyah pun menyampaikan kepada Roy Suryo agar bersiap mental dan batiniahnya ketika ditetapkan tersangka atas kasus ini nantinya.
“Saya sempat sampaikan ke Roy Suryo, bersiap aja secara mental, bersiap aja secara batiniah supaya misal menghadapi proses hukum itu nanti tidak juga akhirnya pas sudah ditetap tersangka pakai kursi roda lagi sama penyangga leher kan jadi pusing juga kita,” papar Mardiansyah.
Sumber: Tribun