DEMOCRAZY.ID – Kubu Roy Suryo Cs semakin yakin tuduhannya atas ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo, terbukti benar.
Hal ini disampaikan Roy Suryo setelah mendapatkan salinan fotokopi ijazah Jokowi yang telah dilegalisir untuk kebutuhan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia menyebut, salinan ijazah yang diberikan KPU memiliki temuan yang sangat signifikan dengan bukti yang sedang mereka kantongi.
“Sangat signifikan anehnya, bisa mengarah bahwa terjadi ‘kepalsuan’, kata kuncinya itu,” ucap Roy saat ditemui di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
“Jadi 99,9 persen tetap palsu,” tuturnya lagi.
Salah satu yang dipermasalahkan kubu Roy Suryo adalah data dalam ijazah yang ditutup oleh KPU, seperti nomor ijazah, tanda tangan yang dibubuhkan pejabat, dan data yang berkaitan dengan nomor.
Sedangkan nama pejabat yang mengesahkan legalisasi ijazah Jokowi tidak ditutup.
“Harusnya ijazah itu dibuka, kalau KTP ya, baik ya itu boleh dikecualikan karena KTP itu ada NIK-nya,” tuturnya.
Roy mengatakan, ada bagian yang dinilai berbeda dari data yang dimiliki oleh kubunya.
Hal ini membuat Roy Suryo merasa pembuktian terkait isu ijazah palsu Jokowi bisa lebih jelas.
Namun, dia tidak mengungkapkan secara jelas apa data yang berbeda antara salinan ijazah milik KPU RI dengan miliknya yang disebut didapat dari netizen.
“Ini adalah hasil dari BIN, Badan Intelijen Netizen. Hahaha,” ujar Roy Suryo.
Bonatua mendatangi KPU bersama podcaster Michael Sinaga dan sejumlah orang lainnya. Sedangkan eks Menpora, Roy Suryo, datang agak telat dibanding yang lain.
“Yang diberikan itu fotocopy terlegalisir. Jadi ini (ijazah) fotocopy yang difotocopy, jadi ini agak beda dengan 2019. Ternyata 2014 itu semua masih manual,” ungkap Bonatua Silalahi kepada wartawan.
“Jadi peserta (pilpres) memberikan fotocopy terlegalisir dari universitasnya, lalu disimpan KPU dan KPU mem-fotocopy-nya. Inilah yang dikasih ke saya,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, intinya adalah salinan ijazah terlegalisir ini adalah dokumen resmi yang Jokowi gunakan saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.
Menurut dia, ijazah terlegalisir tersebut sama dengan apa yang dikumpulkannya setiap tahun.
“Jadi memang dari yang kita kumpulkan, dari (tahun) 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua,” papar Bonatua.
“Yang 2005 kami lagi minta tim kita di Solo, dan yang beda itu cuma pejabat-pejabat legalisirnya. Sebab memang tahunnya berbeda,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, salinan ijazah yang mereka terima ini masih ada bagian yang tertutup.
Ia pun mempertanyakan alasan sejumlah informasi di salinan ijazah Jokowi itu ditutup oleh KPU.
“Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? (Apa dampaknya ke) pemilik kalau dibuka? Dan yang paling penting ialah tidak boleh selamanya dirahasiakan, harus ada masa waktunya,” tandas Bonatua.
“Misalnya, kalau kita baca di Peraturan KPU Nomor 731 lalu, itu (data) dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu,” desaknya.
Sumber: Kompas