DEMOCRAZY.ID – Keputusan DPR yang menganulir hasil rapat paripurna terkait penetapan Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian menetapkan Adies Kadir melalui paripurna yang sama, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Langkah tersebut dinilai menunjukkan problem serius dalam mekanisme seleksi pejabat negara, khususnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, mempertanyakan kekuatan mengikat keputusan DPR jika hasil paripurna dapat dibatalkan dengan mudah oleh paripurna yang sama.
Polemik ini bukan hanya soal bermasalahnya proses yang mengantarkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR, tetapi juga mencerminkan sikap DPR yang dengan mudah membatalkan keputusan yang telah mereka buat sendiri.
Lucius menilai persoalan ini menguatkan urgensi pentingnya reformasi DPR, terutama dalam mekanisme seleksi calon pejabat negara.
Ia menyoroti praktik fit and proper test yang selama ini dijalankan DPR, khususnya di Komisi III, yang kerap kehilangan makna seleksi karena hanya dihadapkan pada satu calon.
“Fit and proper test itu instrumen untuk menentukan siapa yang paling layak menduduki jabatan tertentu. Tapi kalau calon yang disediakan hanya satu, lalu seleksinya apa?” ujar Lucius dalam Live Diskusi Media bertajuk “Kasus Adies & Thomas: Perlukah Reformasi DPR?” Kamis (29/1/2026).
Ia mengungkapkan persoalan tersebut tidak hanya terjadi dalam pemilihan hakim MK, tetapi juga pada proses penentuan Panglima TNI, Kapolri, hingga pejabat negara lainnya, di mana Presiden atau DPR kerap hanya mengajukan satu nama.
Dalam kondisi seperti itu, DPR praktis hanya memiliki pilihan menerima atau menolak, sehingga uji kelayakan menjadi tidak relevan sejak awal.
Dalam konteks pemilihan hakim MK, Lucius menyebut baik pada fit and proper test pertama yang menghasilkan Inosentius Samsul, maupun fit and proper test kedua yang menetapkan Adies Kadir, DPR hanya menyodorkan satu calon.
Akibatnya, proses seleksi kehilangan makna karena tidak ada kompetisi atau persaingan dan perbandingan kemampuan antar kandidat.
Lucius juga mengingatkan dalam Undang-Undang MK mengatur tahapan seleksi yang jelas, termasuk masa enam bulan sebelum pelantikan.
Namun faktanya, pada Agustus 2025 DPR hanya menerima satu calon yakni Inosentius Samsul.
Ia menilai kerusakan proses seleksi sudah terjadi sejak awal ketika DPR maupun Presiden tidak menyediakan alternatif calon.
“Kalau cuma satu calon, proses seleksi bisa saja dilakukan secara tertutup dan jauh dari gedung DPR,” tegasnya.
Karena itu, Lucius mendorong agar proses seleksi pejabat negara di DPR tidak lagi membolehkan hanya satu calon.
Menurutnya, uji kelayakan yang benar harus menghadirkan lebih dari satu kandidat agar ada persaingan dan pengujian objektif terhadap siapa yang paling mampu dan layak.
Sebab, jka hanya satu calon, tolok ukur kelayakan bisa bergeser dari kapasitas dan integritas menjadi lobi politik atau transaksi di balik layar.
Selain persoalan jumlah calon, Lucius menilai fit and proper test juga bermasalah karena kuatnya kepentingan politik yang menyelimuti setiap proses seleksi.
Kepentingan tersebut, baik dari calon maupun dari lembaga yang akan diduduki, membuat uji kelayakan di DPR seringkali tidak objektif dan hanya bersifat formalitas.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya reformulasi fit and proper test agar benar-benar menjadi ajang pengujian kapasitas dan integritas calon.
Salah satu kuncinya adalah keterbukaan proses dan kepatuhan pada tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR.
Ia menyoroti hilangnya transparansi dalam pemilihan Adies Kadir, yang prosesnya tidak dapat dilacak publik, bahkan tidak tercantum di laman resmi DPR.
Sementara itu, Analis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto, menilai polemik ini tidak bisa dilepaskan dari gagalnya agenda reformasi yang sejak 1998 menempatkan pemberantasan KKN sebagai isu utama.
Menurutnya, hampir 28 tahun reformasi berjalan, namun praktik KKN tidak benar-benar diberantas.
Hampir tidak ada pemerintahan pasca-Soeharto yang bebas dari skandal.
Arif juga menilai DPR periode 2024-2029 bersama pemerintahan saat ini tidak menunjukkan agenda yang jelas dalam kebijakan antikorupsi.
Fungsi pengawasan DPR, menurutnya, justru terus melemah dalam empat periode terakhir, seiring dengan semakin kuatnya persekongkolan antara DPR dan pemerintah.
“Secara formal kita masih negara demokratis, tapi secara substansial kualitas demokrasi digerogoti oleh kolusi,” bebernya.
Ia mempertanyakan alasan DPR mengajukan Adies Kadir sebagai hakim MK, mengingat adanya persoalan integritas yang membuatnya dinonaktifkan di DPR.
Arif khawatir DPR justru menjadikan MK sebagai tempat “pembuangan masalah”, alih-alih menjaga marwah lembaga penjaga konstitusi.
Arif juga menilai DPR berulang kali berupaya mengintervensi MK, terutama ketika MK mengeluarkan putusan yang mengoreksi banyak pasal bermasalah hasil legislasi DPR.
Ia mengaku sempat mengapresiasi MK yang menunjukkan perbaikan pasca skandal Anwar Usman, namun penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK yang secara proses bermasalah dinilainya sebagai sebuah kemunduran serius.
“Alasan DPR bahwa semua fraksi sepakat Adies Kadir layak itu bukan alasan. Fit and proper test seharusnya menunjukkan bahwa calon bukan hanya layak, tapi juga patut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai DPR dalam satu tahun terakhir lebih berfungsi mengamankan kekuasaan pemerintah ketimbang menjadi penyambung lidah rakyat.
Ia menyebut setidaknya beberapa alasan mengapa reformasi DPR mendesak dilakukan, mulai dari kegagalan menyuarakan aspirasi publik, kinerja yang tidak memuaskan, minimnya respons terhadap isu strategis, hingga maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
Ray juga menyoroti pengesahan sejumlah undang-undang yang minim partisipasi publik, menguatnya dinasti politik di DPR, serta meningkatnya pengawasan masyarakat melalui media sosial.
Menurutnya, meningkatnya kontrol publik bukan karena DPR sudah bekerja dengan baik, melainkan karena masyarakat justru mengambil alih fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan DPR.
Sumber: HukumOnline