DEMOCRAZY.ID – Hati-hati, ruang demokrasi kita sedang dipertaruhkan! Aliansi Mahasiswa dari BEM PTNU Se-Nusantara secara resmi mengambil langkah berani dengan menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai ada “pasal karet” yang berpotensi membungkam kritik dan mengkriminalisasi aksi demonstrasi mahasiswa di masa depan.
Melalui Bendahara Umumnya, Gangga Listiawan, BEM PTNU mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 232 dan Pasal 233.
Mengapa ini penting bagi Anda? Karena pasal-pasal tersebut memuat frasa yang sangat lentur dan multitafsir.
Gangga menyoroti istilah “ancaman kekerasan” atau “memaksa lembaga” dalam Pasal 232 serta larangan “merintangi pimpinan lembaga” dalam Pasal 233.
Masalahnya, setiap demonstrasi pasti bertujuan memengaruhi kebijakan pemerintah.
Jika upaya memengaruhi kebijakan ini dianggap sebagai “pemaksaan” atau “perintangan”, maka setiap aktivis yang turun ke jalan terancam masuk penjara.
Ini bukan sekadar soal aturan hukum, tapi soal masa depan kebebasan berpendapat kita semua.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Gangga mengungkapkan bahwa saat ini muncul ketakutan luar biasa di kalangan mahasiswa Nahdlatul Ulama seluruh Indonesia.
Kondisi ini memicu apa yang disebut sebagai chilling effect, yaitu situasi di mana warga negara takut menggunakan hak konstitusionalnya karena bayang-bayang hukuman pidana.
“Kami mulai mempertanyakan, apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum? Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” tegas Gangga saat memberikan keterangan kepada publik.
Jika mahasiswa sudah takut mengkritik, siapa lagi yang akan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap negara?
Gugatan ini berangkat dari landasan kuat bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
BEM PTNU menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi ruang kritik, bukan malah mengerucutkannya melalui ancaman penjara yang represif.
Kini, bola panas ada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah suara kritis mahasiswa tetap bisa bergema di ruang publik atau justru akan dibungkam oleh pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.
Uji materiil ini menjadi simbol perjuangan agar hukum tetap menjadi pelindung hak warga negara, bukan alat untuk membatasi partisipasi publik.
Sumber: FIN