DEMOCRAZY.ID – MK Nomor 90/2023, yang memungkinkan Gibran, putra sulung Jokowi, maju sebagai Cawapres, mendampingi Prabowo.
“Inilah awal Indonesia tak baik-baik saja, “katanya.
Arief Hidayat menjadi Hakim MK selama 13 tahun. Dilantik 1 April 2013, pensiun 3 Februari 2026 ini.
Ia pernah menduduki posisi Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua.
Daripada Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD yang lebih senior, Arief Hidayat jauh lebih lengkap. Ia ditunjuk sebagai Hakim MK melalui usulan DPR.
Mestinya banyak hal yang bisa ia ceritakan, setelah tak lagi menjabat hakim MK. Tapi agaknya, ia hanya fokus pada putusan MK Nomor 90/2023.
Baginya putusan itu tidak saja awal Indonesia tak baik-baik saja, tapi juga titik terendah dalam karirnya sebagai Hakim MK.
Ia menolak putusan itu, tapi putusan itu tetap berlaku.
Cerita yang sudah lama, mungkin basi, tapi saat diulang-ulang terus, dari satu podcast ke podcast lainnya, apalagi dibuat seolah-olah ada sisi-sisi misterinya, lama-lama kok, ya enak juga.
Apalagi Arief Hidayat adalah pelaku; atau lebih tepatnya penentang dari putusan MK Nomor 90/2023 itu.
Saking berkeliling seperti ustaz dengan ceramah yang sama, jamaah (publik) sampai hafal apa yang di-podcast-kan Arief Hidayat.
Tergantung host dari podcast itu sendiri membawakannya.
Kalau Akbar Faizal, kita justru lebih banyak mendengar kegeramannya ketimbang kegetiran Arief Hidayat.
Perkara 90 itu sebetulnya sudah dicabut. Tapi tiba-tiba saja, oleh pengacaranya, perkara yang sudah dicabut itu dicabut lagi.
Artinya, hidup lagi, tak jadi dicabut. Anehnya, itu terjadi pada hari libur kerja, Sabtu. Penitera menyuruh pegawai MK hadir pada hari libur itu dan menerima lagi perkara 90 itu.
Begitulah kira-kira cerita Arief Hidayat.
“Siapa yang menyuruh panitera itu, ya Pak Bos, “kata Arief.
Pak Bos yang dimaksud siapa lagi kalau bukan Anwar Usman, Paman Gibran.
Pak Bos, yang awalnya tak hadir pembahasan perkara terkait dengan alasan konflik kepentingan, khusus perkara 90 itu, ia hadir.
“Lah, Pak Bos, kok tiba-tiba hadir, katanya konflik kepentingan, “tanya Arief.
“Tidak, kemarin hanya sakit perut, “jawab Anwar Usman.
Di situlah hawa negatif itu mulai dirasakan dan akhirnya memang perkara 90 itu jadi “game changer” perpolitikan saat itu.
Arief Hidayat walk out dan mengaku tidak bertanggung jawab dengan putusan 90 itu, sampai kapan pun.
Pihak mana yang disasar atau dirugikan dengan “jualan” Arief Hidayat ini? Siapa lagi kalau bukan Jokowi.
Intinya, putusan MK Nomor 90/2023 itu ada permainan dan yang paling diuntungkan dari permainan itu adalah Jokowi.
Kendati pihak Jokowi selalu berlepas tangan bahwa yang minta Gibran jadi Cawapres adalah Prabowo. Selalu itu pula yang diulang. Prabowo ikut disalahkan.
Tapi, sebagai alumni GMNI, apa yang dilakukan Arief Hidayat, dengan kembali menghadirkan misteri di balik putusan MK Nomor 90/2023 itu; dari satu podcast ke podcast lainnya; bisa saja diartikan menjalankan misi politik atau mewakili aspirasi politik tertentu, yakni PDIP.
Sebab, putusan MK Nomor 90/2023 inilah yang akhirnya memisahkan antara PDIP dan Jokowi, hingga seperti saat ini.
Sumber: JakartaSatu