Arief Hidayat: Ada Hakim Yang ‘Bermain Politik’ Dalam Putusan MK 90!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat secara tegas menyatakan bahwa independensi MK dalam penanganan Perkara 90 telah terganggu oleh hakim yang bermain politik.

Pernyataan ini menjadi yang paling keras yang pernah disampaikan oleh orang dalam MK terkait putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Bisa ada beberapa hakim yang bermain politik. Kalau begitu, kan ini jelas-jelas open legal policy, kok bisa kayak begini?” kata Arief dalam wawancara dengan Akbar Faizal yang tayang Jumat (6/3/2026).

Arief merinci bahwa dari sembilan hakim MK, empat hakim mengajukan dissenting opinion, dua hakim concurring opinion, dan tiga hakim menyetujui dikabulkannya permohonan.

Ia menyoroti peralihan sikap Hakim Manahan Sitompul yang awalnya menolak namun kemudian berbalik mendukung dikabulkannya perkara tersebut.

Satu hal yang digarisbawahi Arief adalah tidak pernah munculnya nama Gibran Rakabuming Raka dalam pembahasan internal hakim.

Nama yang justru muncul sebagai contoh anak muda berbakat yang ingin diberi kesempatan adalah Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur saat itu.

“Waktu itu kita enggak membayangkan sama sekali kalau Gibran akan mencalonkan. Nama yang muncul contohnya adalah Emil Dardak,” jelas Arief.

Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru, tercantum kekaguman pada kepemimpinan Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Arief juga menyinggung adanya upaya dari lingkaran istana untuk memengaruhi komposisi hakim MK.

Ia mengonfirmasi informasi yang sebelumnya beredar di kalangan jurnalis, bahwa ada pihak dari istana yang mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk menarik hakim-hakim MK yang dinilai berseberangan, termasuk Hakim Saldi Isra.

“MK memang sudah dijadikan semacam entitas politik. Independensi Mahkamah Konstitusi bisa dipengaruhi oleh eksekutif, legislatif, anggaran, media, masyarakat sipil, bahkan oleh hakimnya sendiri yang bermain politik,” ujar Arief.

Rasa Bersalah Mantan Hakim atas Putusan MK 90

Di balik jubah kebesaran dan marwah institusi, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyimpan beban batin yang baru ia tuangkan setelah pensiun: rasa bersalah yang membuatnya tidak bisa tidur selama beberapa hari pascaputusan Perkara 90 tahun 2023.

“Saya tidak bisa tidur beberapa hari. Saya merasa bersalah. Ini perkara yang mudah, dibuat jadi rumit. Kok jadinya kayak begini? Ini mau terjadi apa dengan republik ini?” tutur Arief dengan suara yang berat dalam wawancara bersama Akbar Faizal yang tayang Jumat (6/3/2026).

Meski termasuk dalam empat hakim yang mengajukan dissenting opinion dan bahkan melakukan walkout dari rapat permusyawaratan hakim, Arief merasa tetap gagal menjaga marwah MK.

“Aduh, ini saya enggak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi,” katanya mengenang perasaannya saat itu.

Ekspresi batin Arief meluap ke publik dalam sebuah seminar hukum nasional yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM tak lama setelah putusan dijatuhkan.

Ia tampil mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol berkabung atas apa yang ia sebut sebagai prahara di MK.

“Saya memakai baju hitam-hitam. Saya bilang: baru saja di MK terjadi prahara yang luar biasa. Karena kesalahan, saya merasa ada kesalahan, memutus Perkara 90. Apakah ini yang menyebabkan Indonesia tidak akan baik-baik saja?” ungkap Arief.

Pernyataan itu berbuah teguran dari Dewan Etik MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie karena dianggap merendahkan martabat MK.

Saat percakapan dengan Akbar Faizal menyentuh bagian terdalam dari peristiwa itu, Arief mengaku menangis dalam batin.

“Kalau mengingat perkara ini dan diulik-ulik begini, batin saya menangis. Kalau ini tidak Bang Akbar yang menanya begitu mendalam, saya sudah tidak bisa menjawab lagi,” ujarnya.

Arief menegaskan bahwa rasa bersalah itu mendorong dirinya dan rekan-rekan hakim yang masih menjabat setelahnya untuk memperbaiki diri dan menghasilkan putusan-putusan yang lebih pro-konstitusi.

“Ada sense of guilty terhadap Perkara 90. Mari kita tata kembali Mahkamah,” katanya mengenang semangat kolektif yang tumbuh di internal MK pasca-prahara itu.

Mengapa MK Seharusnya Menolak Perkara 90?

Dari sisi hukum murni, Perkara 90 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden sejatinya bukan perkara yang rumit.

Begitulah penilaian Arief Hidayat, mantan Hakim MK yang selama 10 tahun menangani ratusan perkara konstitusi.

Baginya, perkara itu masuk kategori open legal policy, ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan mahkamah.

“Permohonan yang semacam ini adalah permohonan yang sifatnya disebut secara teori open legal policy. Kewenangan pembentuk undang-undang. Jelas sekali,” tegas Arief dalam wawancara dengan Akbar Faizal, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, tiga permohonan serupa yang masuk sebelumnya, perkara nomor 21, 50, dan 55, seluruhnya ditolak oleh delapan dari sembilan hakim MK.

Ketua MK Anwar Usman pun tidak hadir dalam rapat tiga perkara itu dengan alasan yang belakangan menjadi kontroversi.

Arief mencontohkan beberapa preseden untuk menjelaskan prinsip open legal policy.

Terkait parliamentary threshold 4 persen misalnya, MK hanya menyatakan konstitusional untuk Pemilu 2024, namun menyerahkan besaran ambang batas berikutnya kepada DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang.

Begitu pula soal usia perkawinan, MK tidak pernah menetapkan angkanya sendiri.

“Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai instrumen untuk bisa meneliti sampai sedalam-dalamnya berapa yang pas untuk itu. Oleh karena itu, ini namanya open legal policy — serahkan pada pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Arief juga meluruskan narasi yang beredar soal tidak adanya sidang sama sekali dalam Perkara 90.

Menurutnya, sidang pendahuluan pertama dan kedua tetap dilaksanakan.

Yang tidak ada adalah sidang pembuktian, dan memang tidak diperlukan, karena berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang MK, perkara yang sudah terang benderang tidak perlu melalui sidang pleno pembuktian.

“Tidak kalau dikatakan tidak ada sidang sama sekali juga salah. Ada sidang pendahuluan pertama dan sidang pendahuluan kedua menerima perbaikan permohonan. Yang tidak ada adalah sidang pembuktian, karena sudah nyata, sudah gamblang ini open legal policy,” tegasnya, merespons pernyataan sejumlah akademisi sebelumnya.

Namun justru pada titik itulah, menurut Arief, keanehan bermula: perkara yang seharusnya sudah terang ditolak itu tiba-tiba diperdebatkan panjang dalam rapat permusyawaratan hakim, sesuatu yang belum pernah ia alami dalam satu dekade bertugas.

[FULL VIDEO]

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya