DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melawan usai coba ditumbangkan oleh sejumlah pengurus PBNU.
Gus Yahya mengaku tidak sama sekali memiliki keinginan untuk mundur dari Ketua PBNU.
“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua PBNU,” katanya usai menggelar pertemuan dengan para Ketua PWNU tingkat provinsi di Surabaya, Minggu (23/11/2025).
Diketahui belakangan PBNU diterpa isu perpecahan setelah risalah rapat harian Syuriyah yang ditetapkan pada 20 November 2025 memutuskan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Edaran tersebut juga memberikan ultimatum, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam surat ini juga dijelaskan dua alasan yang menyebabkan permintaan pengunduran diri itu dikeluarkan.
Pertama, terkait dengan narasumber zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU.
Kegiatan ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan NU Nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
Alasan berikutnya terkait tata kelola keuangan di PBNU yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan melanggar Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
Terkait menolak desakan mundur itu, Gus Yahya beralasan mendapat mandat dari peserta Muktamar untuk memimpin PBNU sebagai ketua tanfidziyah selama 5 tahun sejak Muktamar NU ke-34 pada 2021 lalu di Provinsi Lampung.
Gus Yahya pun mengaku sanggup mengemban jabatan hingga selesai.
“Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insya Allah saya sanggup,” kata dia.
Penegasan Gus Yahya tersebut seakan menjawab risalah rapat harian Syuriah PBNU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Syura PBNU KH Miftahul Akhyar pada 20 November 2025.
Poin penting dari risalah tersebut yakni meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum paling lama 3 hari sejak risalah tersebut ditandatangani.
Jika dalam 3 hari belum mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan akan memberhentikan Gus Yahya dari Ketua PBNU.
Dalam risalah juga dijelaskan latar belakang alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri, di antaranya terkait hadirnya akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz, sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Hal itu dianggap melanggar nilai dan ajaran ahlussunnah wal jamaah an nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Gus Yahya pada 28 Agustus 2025 sudah meminta maaf kepada publik atas hadirnya narasumber tersebut.
Alasan lain dalam risalah juga disebutkan bahwa tata kelola keuangan di PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syariat Islam sehingga membahayakan eksistensi badan hukum PBNU.
Sumber: Tribun