DEMOCRAZY.ID – Polemik soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo masih terus bergulir.
Pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi terus melakukan upaya pembuktian
Setelah gugatan di beberapa pengadilan negeri tak dapat diputus, seorang alumnus Universoitas Gajah Mada (UGM) kini menempuh upaya lain dengan mengajukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP)
Sejumlah fakta terkuak dari persidangan tersebut.
Mulai dari pengakuan UGM yang tak memiliki salinan ijazah, Kartu Rencana Studi (KRS) KRS hingga dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.
Dari pihak KPU sendiri, beberapa pengakuan justru membuat publik terkejut.
KPUD Solo misalnya, yang mengaku telah memusnahkan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi saat maju di pilwalkot Solo
Sementara itu, pihak KPU pusat juga tak bisa menunjukkan salinan dokumen Jokowi saat maju sebagai calon presiden
Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyebut bahwa salinan dokumen Jokowi belum mereka temukan.
Sejatinya, perwakilan KPU menyebut bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
“Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” jawab pihak KPU.
Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), demikian dilansir dari Kompas.com.
Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar pihak pemohon.
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.
Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?” tanya pemohon.
Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan,” kata KPU.
KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana menyinggung persoalan dugaan ijazah Joko Widodo
Dia membandingkan sikap Jokowi dengan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang diterpa tudingan ijazah palsu
Dimana, Arsul Sani segera melakukan klarifikasi dengan menunjukkan ijazah doktornya yang ia peroleh dari Collegium Humanum Warsaw Management University.
Dia juga menunjukkan saat dirinya diwisuda dari kampus tersebut.
Sikap berbeda lainnya adalah Arsul Sani tidak melaporkan pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu.
“Kemarin di MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan gamblang dan terang menjelaskan serta menunjukkan ijazah asli S3nya. Arsul Sani juga menolak melaporkan para penggugat ijazah S3-nya ke polisi. Bagaikan bumi dan langit dengan Saudara Jokowi, yang terus berdalih tidak mau menunjukkan ijazah aslinya, dan bahkan memilih mempidanakan Roy Suryo dkk,” tulis Denny Indrayana dikutip Warta Kota dari akun X, Selasa (18/11/2025).
Di sisi lain, Denny Indrayana juga menyindir pihak Universitas Gajah Mada (UGM) yang tidak bisa menunjukkan salinan ijazah asli Jokowi saat dihadirkan dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Senin kemarin
Pada sidang tersebut, pihak UGM dianggap tidak dapat memberikan salinan berkas yang diminta, yang menimbulkan keraguan terkait penguasaan dokumen tersebut.
Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dianggap masih berpotensi disengketakan.
“Kemarin pula, di persidangan Komisi Informasi, UGM tidak bisa menunjukkan salinan asli ijazah Jokowi, jangankan ijazahnya. KPU Solo malah sudah memusnahkan dokumen pendaftaran termasuk salinan Ijazah Jokowi, meski tidak bisa menunjukkan Berita Acara pemusnahannya. Keaslian Ijazah Jokowi makin misterius,” ungkap Denny.
Dengan begitu, Denny melihat bahwa permasalahan ini menjadi berlarut lantaran Jokowi dianggap enggan menunjukkan ijazah aslinya.
“Ada apa? Hanya Jokowi yang bisa menjawabnya. Yang pasti, terkait masalah Ijazah ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah menunjukkan kadar kenegarawanannya,sedang Jokowi makin menunjukkan watak aslinya yang cawe-cawe merusak konstitusi dan demokrasi. Menyedihkan kita pernah punya Presiden, yang bukan Negarawan.”
“Negarawan memang meletakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun. Apalagi, meletakkan kepentingan pribadi dan keluarga di atas kepentingan bangsa dan negara. Dengan menggantungkan nasib hampir 300 juta rakyat Indonesia ke pundak anaknya Wapres Gibran Rakabuming Raka; yang problematik secara etikabilitas dan intelektualitas,” tandasnya.
Sumber: Tribun