Audiensi Komite Reformasi Polri Memanas! Jimly Asshiddiqie Beberkan Banyaknya Kasus ‘Ijazah Palsu’ di MK

DEMOCRAZY.ID – Tak cuma buat Roy Suryo Cs Walkout, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie juga menyinggung kasus Ijazah Jokowi.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan umum kembali menjadi perhatian publik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis, tetapi masalah serius yang terus berulang dalam setiap kontestasi politik.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly usai menghadiri rapat audiensi bersama sejumlah pihak di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam forum itu, ia mengingatkan bahwa praktik mempersoalkan atau bahkan menggunakan ijazah palsu kerap dijadikan strategi untuk menjatuhkan lawan politik.

Jimly kemudian mengisahkan pengalaman pribadinya saat memimpin MK pada periode 2003–2008.

Pada masa itu, terutama menjelang Pemilu 2004, MK menerima banyak perkara yang berkaitan dengan keaslian ijazah para calon anggota legislatif.

“Saya cerita, saya Ketua MK tahun 2004, pertama kali Pilpres dan Pemilihan Umum yang perselisihannya (disidangkan) di MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu,” ujarnya, melansir dari Tribunnews.

Maraknya perkara serupa membuat MK saat itu mengusulkan perubahan regulasi.

Sebelumnya, syarat pendidikan minimal untuk menjadi caleg hanyalah lulusan SMP.

Namun, karena banyaknya persoalan ijazah dan ketimpangan rekam pendidikan para calon, MK menyarankan pemerintah menaikkan standar tersebut.

“Maka tahun 2004 syarat menjadi caleg itu SMP. Maka atas dasar pengalaman itu, kami (hakim MK) menyarankan kepada pemerintah supaya ditingkatkan dong, jangan SMP, jadi SMA.”

Rekomendasi itu kemudian diterapkan pada Pemilu 2009.

Meski demikian, Jimly mengungkapkan bahwa kenaikan syarat pendidikan tidak otomatis menghentikan tindakan pemalsuan. Bahkan, hingga Pemilu 2024 pun praktik tersebut masih muncul.

Ia menyebut, ada tujuh sengketa terkait ijazah yang masuk ke MK pada pemilu terakhir. Situasi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan ijazah palsu masih menjadi senjata dalam pertarungan politik.

“Ternyata tetap banyak juga (kasus) ijazah palsu itu,” katanya, menegaskan kembali bahwa masalah tersebut belum selesai hingga hari ini.

Lebih jauh, Jimly menilai fenomena ini menjadi tanda bahwa tata kelola administrasi di lembaga pemerintahan masih lemah. Sistem verifikasi data yang seharusnya ketat ternyata masih menyisakan celah.

Persoalan ini pun menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri. Karena itu, kelompok-kelompok yang selama ini memperjuangkan isu keaslian ijazah, termasuk pihak yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut diundang dalam rapat bersama komisi tersebut.

Dalam pertemuan itu, Jimly meminta seluruh pihak untuk mulai merumuskan solusi yang benar-benar bisa diberlakukan secara nasional.

“Maka saya tanya teman-teman yang hadir, apa solusinya? coba dipikirkan, kami mau bantu, walaupun tidak hadir,” jelasnya.

Buat Roy Suryo Cs Walkout

Di momen yang sama, Jimly juga menolak tiga terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa dalam audiensi yang digelar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Roy Suryo, Risman Sianipar dan dr Tifa ditolak karena berstatus tersangka dan namanya tidak masuk dalam daftar permohonan audiensi.

Akibat penolakan itu lah, Roy Suryo, Rismon dan dr TIfa nenilih walkout diikuti para peserta lainnya seperti Refly Harun dan Rizal Fadillah.

Kepada wartawan, Refly Harun mengaku dia lah yang berinisiatif meminta audiensi dengan komisi percepatan reformasi Polri dengan menghubungi Jimly Asshiddiqie.

Saat itu Jimly menyambut baik inisiatif itu, namun oleh stafnya dia diminta membuat surat permohonan dengan menyertakan nama-nama yang akan ikut dalam audiensi.

Saat itu Refly menulis ada 18 nama, namun dia tidak memasukkan nama Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa.

Saat dia sudah menerima undangan audiensi, Refly mengaku sempat menghubungi Jimly untuk meminta izin mengajak Roy Suryo, Rismon dan Tifa.

“Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya,” kata Refly dikutip dari tayangan Official iNews.

Saat itu Jimly mempersilakan dia mengajak Roym Rismon dan Tifa.

Namun, beberapa saat sebelum audiensi digelar, Jimly menghubungi Refly untuk mengatakan bahwa Roy, RIsmon dan Tifa tidak boleh masuk karena dalam status tersangka.

Saat itu Refly sengaja tidak memberitahukan larangan itu ke Roy Suryo Cs.

“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi,” katanya.

Dikatakan Refly, kedatangan Roy Suryo, Rismon dan Tifa itu membuat Jimly harus memberikan mereka pilihan, apakah keluar atau duduk di belakang.

Akhirnya Roy Suryo Cs memilih ke luar diikuti dengan Refly dan anggota lainnya.

Refly beralasan isu utama yang dibawa adalah Roy Suryo Cs, karena itu ketika Roy dilarang berbicara, dia pun memilih ke luar.

“Karena bagi kita the main issue-nya kan di RRT. Kalau RRT keluar ya enggak boleh. Kita sudah kehilangan rohnya jadinya untuk ehm menyampaikan ini,” katanya.

Roy Suryo menambahkan, sebenarnya saat itu dia diberi pilihan, tetap duduk di dalam kemudian tidak boleh bicara, atau keluar.

:Nah, karena pilihan itu maka kami sepakat. Tadinya saya juga bilang mau di-mute aja gimana, tapi karena teman-teman bilang keluar aja, oke, maka kami sepakat untuk walk out. Jadi, oke,” katanya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya