Telkomsel ‘Nabung’ Rp 6,4 Triliun di GoTo, Kejagung Curiga: Beneran Nabung atau Ada Niat Lain?

DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara: mereka tengah menyelidiki investasi luar biasa besar Telkomsel di GoTo senilai US$ 450 juta (sekitar Rp 6,4 triliun).

Dugaan peristiwa pidana di balik suntikan dana BUMN ke ekosistem Gojek–Tokopedia ini menjadi sorotan tajam publik dan politisi.

Jejak Investasi yang Dipertanyakan

Investasi Telkomsel ke GoTo berjalan dalam dua tahap.

Pertama, pada November 2020, Telkomsel menyuntik US$ 150 juta melalui obligasi konversi tanpa bunga.

Setelah merger antara Gojek dan Tokopedia pada Mei 2021, Telkomsel mengonversi obligasi itu menjadi saham GoTo dan membeli lagi saham senilai US$ 300 juta.

Total investasi ini menunjukkan ambisi BUMN telekomunikasi untuk terjun dalam bisnis teknologi besar, tapi Kejagung khawatir ada sesuatu yang tidak wajar dalam keputusan tersebut.

Kerugian Belum Terealisasi, Penilaian Merosot

Berdasarkan laporan keuangan Telkom, nilai wajar investasi di GoTo semakin problematik. Pada 31 Maret 2025.

Telkomsel menilai harga wajar GoTo hanya Rp 83 per saham, turun dari Rp 70 per saham di periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini bukan sekadar angka di laporan Telkom mencatat keuntungan “belum terealisasi” sebesar Rp 308 miliar per 31 Maret 2025.

Di sisi lain, sebelumnya sempat ada kerugian belum terealisasi senilai Rp 881 miliar, berdasarkan valuasi IPO GoTo saat itu.

Kejagung Geledah Kantor GoTo, Sita Dokumen Rahasia

Pada 8 Juli 2025, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor GoTo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari sana, jaksa menyita dokumen investasi, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dokumen itu “terkait dengan investasi yang diterima GoTo”

Dan sangat mungkin menjadi petunjuk kunci dalam penyelidikan.

Lebih lanjut, penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa aliran dana GoTo memang terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Sorotan Publik & Politik “Bangun Startup, Rugikan Publik?”

Publik dan politisi mulai menyuarakan keresahan. Legislator Komisi VI DPR, Mufti Anam, menuntut Telkom melakukan audit internal atas investasi ini.

Dia mengingatkan bahwa dana Telkom (BUMN) cukup besar dan kerugian belum terealisasi bisa membebani negara.

Sementara itu, ada juga kekhawatiran soal tata kelola.

Apakah keputusan investasi ini sudah didasarkan prinsip good corporate governance (GCG)? Beberapa pihak menilai prosesnya belum cukup transparan dan berisiko konflik kepentingan.

Kejagung Masih Tertutup – Apa Selanjutnya?

Meski penyelidikan sudah berjalan, Kejaksaan Agung memilih menutup rapat detail kasus ini.

Kepala Kejagung menyatakan bahwa status penyidikan masih di tahap awal dan “masih tertutup” untuk publik.

Namun, masyarakat tetap menanti-nanti perkembangan berikutnya

Apakah Kejagung akan menetapkan tersangka dari Telkom atau GoTo?

Dokumen apa saja yang disita, dan sejauh mana keterkaitan dengan kasus korupsi Chromebook?

Bagaimana dampaknya ke Telkomsel sebagai BUMN jika investasi besar ini terbukti bermasalah?

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya