Kasus Ijazah Palsu, Pengamat: Polisi Harusnya Tetapkan Jokowi Tersangka, Bukan Roy Suryo Cs!

DEMOCRAZY.ID – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Ketua TPUA, Muslim Arbi, menilai langkah kepolisian menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden Jokowi justru keliru.

Menurutnya, pihak yang seharusnya ditetapkan tersangka adalah Jokowi sendiri.

Dalam pernyataannya, Muslim menegaskan bahwa rangkaian proses persidangan sebelumnya telah menunjukkan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah ditampilkan, sehingga tidak semestinya polisi menjerat pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

Muslim Arbi mengutip putusan kasus Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo, yang awalnya dijatuhi hukuman enam tahun karena dinilai menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi.

Namun Pengadilan Tinggi Semarang memangkas vonis tersebut menjadi empat tahun setelah menilai bahwa klaim “Jokowi tidak memiliki ijazah asli” ternyata tidak terbantahkan.

“Putusan itu bahkan telah inkrah di Mahkamah Agung. Artinya, secara yuridis, fakta bahwa Jokowi tidak menghadirkan ijazah asli telah dinilai dan dipertimbangkan di pengadilan,” ujar Muslim, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan bahwa selama proses hukum, termasuk saat gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 9 Juli, ijazah asli Jokowi juga tidak pernah diperlihatkan.

“Kalau memang ada, tentu sudah ditunjukkan di Pengadilan. Kenyataannya tidak,” katanya.

Muslim mempertanyakan dasar hukum Polda Metro Jaya ketika memproses laporan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.

“Ini aneh. Fakta di persidangan menunjukkan ijazah asli tidak pernah ada, tapi orang yang mempertanyakan malah dijadikan tersangka. Lalu, laporan pencemaran nama baik itu dasar hukumnya apa?” ujarnya.

Ia juga mengutip pernyataan mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji, yang menyebut bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan suatu ijazah asli atau palsu, karena hal itu merupakan domain lembaga pendidikan dan otoritas akademik.

Muslim menilai penanganan kasus ini justru berpotensi merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama di bidang penegakan hukum.

“Jika polisi ingin membantu menegakkan hukum dan keadilan, jangan ragu memproses Jokowi. Presiden Prabowo sudah berusaha membentuk Tim Reformasi Polri, jangan sampai citra beliau tergerus karena penanganan kasus seperti ini,” tegasnya.

Muslim mencontohkan bahwa dalam kasus-kasus ijazah palsu sebelumnya, seperti yang menjerat seorang komedian sekaligus mantan anggota DPR, proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Muslim menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Polri tidak takut menetapkan Jokowi sebagai tersangka apabila bukti-bukti mengarah ke sana.

“Semua sama di mata hukum, equality before the law. Rakyat mencintai polisi yang tegak lurus pada hukum dan keadilan,” ujarnya.

Sumber: RadarAktual

Artikel terkait lainnya