Blak-Blakan! Prof Jimly Beberkan Pungli dan Suap Jabatan ‘Menggurita’ di Tubuh Polri

DEMOCRAZY.ID – Isu pungutan liar (pungli) selama ini hanya bergema sebagai keluhan publik.

Namun kini, boroknya terbongkar dari mulut Ketua Komisi Reformasi Polri sendiri.

Dalam sebuah dialog publik, Prof menegaskan bahwa pungli dan suap jabatan bukan isu pinggiran, melainkan masalah besar yang sudah mengakar hingga ke level internal Polri.

Prof mengungkapkan, dalam dua minggu pertama komisi bekerja, laporan terkait pungli baik yang terjadi antara polisi dengan masyarakat, maupun di internal Polri sendir sudah numpuk segini, ujarnya sambil menunjukkan tumpukan berkas laporan yang masuk.

Pernyataan terbuka ini menggambarkan betapa seriusnya problem integritas di tubuh Polri.

Dari kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga proses administrasi internal, pungli dinilai menjadi praktik yang sudah dianggap normal oleh sebagian oknum.

Menurut Prof, pungli bukan hanya terjadi pada pelayanan publik seperti SIM atau tilang, tapi justru lebih marak di internal.

Ia menyebut secara gamblang bahwa ada laporan-laporan terkait pungli untuk urusan karier naik pangkat, pindah posisi, hingga penempatan tugas.

Ini bukan rahasia lagi, laporan masuknya banyak sekali, tegasnya.

Fakta bahwa komisi yang baru berjalan dua pekan langsung kebanjiran laporan menjadi indikasi kuat bahwa masalah pungli bukan hanya perilaku individu, tetapi sudah menjadi budaya kerja yang salah dan sistem yang lemah.

Prof juga menyoroti mandeknya mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Menurutnya, infrastruktur pengawasan dan etik profesi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menyinggung:

Koordinasi pengawasan yang tidak berfungsi,

Disiplin dan etika profesi yang tidak diterapkan,

Kompolnas yang selama ini hanya proforma, tanpa taring untuk mengawasi polisi secara objektif.

“Kalau Kompolnas saja tidak difungsikan, kewenangannya tidak jelas dan tidak mengikat, bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan?” ujarnya.

Prof menilai kondisi ini membuat oknum-oknum merasa aman melakukan pungli karena minim risiko hukuman.

Bahkan, beberapa lembaga negara lain menurutnya juga menghadapi krisis etik, sehingga masalah menular dari ujung rantai penegakan hukum hingga ke pengadilan.

Ketua komisi menyatakan bahwa solusi terhadap pungli tidak bisa hanya berupa teguran atau mutasi. Reformasi harus dimulai dari pembenahan sistem.

Ada beberapa langkah yang disebut akan menjadi fokus komisi:

1. Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, termasuk menata ulang Kompolnas agar tidak sekadar formalitas.

2. Merevitalisasi penegakan kode etik agar setiap pelanggaran langsung ditindak secara transparan.

Baca Juga:
Ketua DPRD Karawang Bantu Renovasi Rumah Lansia di Plawad

3. Memberikan ruang suara publik melalui gerakan nurani bangsa untuk menampung keluhan secara terbuka.

4. Mengintegrasikan temuan komisi dengan Tim Transformasi Polri, agar perbaikan tidak hanya berhenti sebagai rekomendasi.

Prof menegaskan, pungli hanya bisa diberantas jika sistem yang mengawasi berjalan—bukan mengandalkan figur tertentu.

Selama ini, pungli yang dilakukan oknum polisi telah lama menjadi pemicu turunnya kepercayaan masyarakat.

Padahal, menurut Prof, tingkat kepercayaan publik terhadap fungsi keamanan Polri cukup tinggi. Yang rusak justru adalah kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Masyarakat punya harapan besar agar polisi kembali menjadi polisi sipil yang demokratis, humanis, dan profesional,” ujarnya.

Dengan terbukanya borok ini secara terang-terangan, publik kini berharap komisi tidak berhenti di laporan, tapi benar-benar mengubah akar masalah yang selama ini membuat oknum berjalan tanpa takut.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya