Benarkah Putusan MK Ini Bisa Ubah Wajah Polri? Awal Reformasi atau Sekadar Janji?

DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

Atau pensiun telah memicu diskusi besar tentang masa depan reformasi kepolisian.

Keputusan ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dianggap sebagai langkah penting dalam membatasi tumpang tindih kewenangan dan memperkuat profesionalisme Polri.

Sejumlah pakar bahkan menyebutnya sebagai “angin baru” pada agenda reformasi yang sempat mandek selama bertahun-tahun.

Putusan yang Mengubah Arah

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan.

Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini menghapus celah hukum yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa mundur dari institusi mereka.

Beberapa media melaporkan bahwa MK menilai celah ini dapat mengganggu netralitas aparatur dan melemahkan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

Sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan misalnya penempatan anggota Polri aktif sebagai pejabat di KPK, BNPT, BNN, hingga kementerian.

Menjadi bukti bahwa norma lama memang menimbulkan polemik.

Momentum Reformasi Polri

Para pengamat menilai putusan ini lebih dari sekadar pembenahan regulasi.

Ia adalah kesempatan besar untuk menata ulang struktur dan kultur di tubuh Polri.

Yusril Ihza Mahendra, yang kini terlibat dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri.

mengatakan putusan tersebut akan menjadi masukan penting dalam penyusunan ulang kebijakan perundang-undangan terkait kepolisian.

Dengan adanya keputusan ini, batas antara ruang kewenangan Polri dan birokrasi sipil kembali diperjelas.

Institusi kepolisian diharapkan fokus pada tugas utama sebagai penegak hukum, sementara jabatan sipil diberikan kepada mereka yang melalui mekanisme ASN yang seharusnya.

Tantangan Implementasi

Meski putusan sudah jelas, pelaksanaannya tidak akan mulus. Pertanyaan tentang nasib pejabat sipil yang masih berstatus anggota Polri aktif menjadi isu paling mendesak.

Beberapa di antaranya memegang jabatan strategis. Pemerintah harus menentukan apakah mereka diberi masa transisi, diminta mundur, atau diganti melalui seleksi terbuka.

Polri sendiri masih menunggu salinan resmi putusan untuk pembahasan internal.

Artinya, proses implementasi bisa memakan waktu dan berpotensi menimbulkan dinamika baru di lingkungan birokrasi.

Tantangan ini bukan hanya administratif, melainkan menyangkut kultur institusi.

Apakah Polri siap melepas tradisi lama dan membangun batas fungsi yang lebih tegas?

Reformasi atau Sekadar Seremoni?

Kini publik menunggu apakah keputusan MK ini benar-benar menjadi lompatan berarti atau berhenti pada wacana.

Momentum yang muncul tidak boleh dilewatkan.

Jika pemerintah, DPR, dan Polri mampu bergerak cepat menyusun regulasi dan langkah teknis, reformasi Polri bisa memasuki babak baru.

Tetapi jika tertunda, keputusan MK hanya akan menjadi simbol hukum tanpa perubahan nyata.

Putusan ini pada akhirnya bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang masa depan tata kelola negara.

Reformasi Polri bukan semata kebutuhan institusi, melainkan kebutuhan demokrasi.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya