DEMOCRAZY.ID – Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, salah satu sorotan tajam datang dari Mahfud MD.
Akademisi dan pakar hukum tata negara yang kini masuk sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) yang dibentuk untuk membenahi Polri.
Dalam pandangannya, masalah institusi Polri bukan hanya soal “oknum” yang lalu ditangani satu-dua, melainkan soal deal haram dan backing yang telah membelenggu aparat.
Sehingga penegakan hukum jadi timpang dan rakyat yang seharusnya dilindungi justru dirugikan.
Mahfud MD secara terbuka menunjuk bahwa ada aktor-aparat yang “tersandra” oleh kerjasama tidak sehat dengan pihak luartermasuk cukong.
Korporasi besar, atau kepentingan politik yang kemudian menciptakan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum. Ia menyebut
“Mereka ini banyak yang tersandra sebenarnya ya tersandra oleh deal dan kerja sama haram dengan orang-orang luar maksudnya misalnya ada istilah backing.”
Contoh konkret Ia menyebut bahwa pada sektor tambang ilegal, penegakan hukum sering terhambat karena ada aparat yang membeking.
Menurut Mahfud “Belum lagi ada beking-bekingan, beking, aparat itu membeking tambang… kenapa kita berpura-pura? Bahwa ini ada beking.”
Praktik-praktik backing dan deal haram bukan sekadar persoalan internal melainkan punya efek sistemik.
Hak rakyat atas perlindungan hukum menjadi terganggu karena aparat yang seharusnya netral bisa “dikuasai” oleh kepentingan eksternal.
Kepercayaan publik terhadap Polri menurun, karena muncul banyak kasus dimana proses hukum tidak berjalan adil atau transparan.
Mahfud menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri “sudah sangat rendah”.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika Polri gagal menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum, maka negara pun “bisa gagal”.
Penunjukan Mahfud MD sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memberi bobot tambahan pada seruannya.
Keputusan presiden melalui Keppres No 122/P/2025 menetapkan sejumlah tokoh ahli, termasuk Mahfud, untuk melakukan evaluasi dan reformasi pada institusi Polri.
Dengan posisi ini, Mahfud berpotensi membawa agenda reformasi yang lebih dari sekadar perbaikan permukaan melainkan transformasi struktural.
Terutama dalam memberantas jaringan backing dan deal haram yang selama ini sulit tersentuh.
Berdasarkan pemaparan Mahfud, setidaknya ada beberapa garis besar agenda yang mesti diperkuat:
1. Penguatan seleksi pimpinan, Pimpinan Polri di berbagai jenjang harus bebas dari jejak backing, kolusi atau konflik kepentingan.
2. Penghapusan sistem backing struktural, Menyasar aktor-aparat yang berada dalam posisi “backing” atau menerima tekanan dari pihak eksternal.
3. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum Kasus yang melibatkan aparat atau pihak besar tidak boleh mati suri karena “beking”.
4. Peningkatan kepercayaan publik Dengan membuktikan bahwa reformasi bukan hanya jargon, tapi perubahan nyata dalam budaya penegakan hukum.
Dalam pandangan Mahfud MD, akar kebobrokan di Polri bukan hanya tentang “beberapa oknum” yang salah.
Melainkan tentang sistem yang memfasilitasi backing dan deal haram.
Dengan posisi barunya sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, ia menegaskan bahwa Indonesia harus segera melangkah dari kritik ke tindakan.
Bila tidak, maka bukan hanya institusi yang akan kehilangan wibawa tapi keamanan dan keadilan masyarakat bisa terancam.
Sekarang, publik dan pemerintah punya dua pilihan jelas menjalankan reformasi secara substantif atau membiarkan stigma “Polri gagal” menjalar ke ranah ketahanan nasional.
Sumber: PojokSatu