DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan masyarakat atas dugaan korupsi proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Namun, KPK menegaskan setiap laporan harus melalui tahapan sesuai prosedur.
Rahmat Bagja dilaporkan atas proyek pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan setiap laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
“Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Apabila ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, barulah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Asep meminta publik menunggu proses yang tengah berjalan karena laporan ini masih dalam tahap awal.
“Baru nanti naik ke penyelidikan. Baru itu pindah deputi, pindah deputi. Begitu ya. Jadi kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu,” ucap Asep.
Sebelumnya, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu terkait dengan proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu RI tahun 2024.
Pelaporan itu dilakukan pada Selasa (21/10/2025). Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyebut laporan itu telah disampaikan ke pihak aduan masyarakat (dumas) KPK.
“Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus 2 proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu adalah kasus proyek command center. Kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B gedung Bawaslu RI,” kata Guntur kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (21/10).
Guntur menyampaikan ada 3 orang yang dilaporkan selain Bagja. Yaitu kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pengadaan.
“Yang pertama Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI pada saat proyek tersebut. Kedua Arif Budiman beliau sebagai Pejabat Pengadaan, ketiga Hendri selaku PPK, yang ke empat ada Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran),” tuturnya.
“Harapan kami cepat dipanggil dan diperiksa,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut akan mengecek lebih dulu terkait pelaporan itu.
Dirinya menjelaskan tahapan pengaduan masyarakat ke KPK pastinya akan ditelaah dulu.
“Jadi prosesnya kan gini. Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah. Baru nanti naik ke penyelidikan,” ucap Asep.
“Baru itu pindah deputi, pindah deputi. Begitu ya. Jadi kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu,” tambahnya.
Sumber: Inilah