DEMOCRAZY.ID – Polemik soal keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seakan tidak ada habisnya menjadi pembahasan publik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menduga ada permainan di balik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebutnya dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dilihat dalam tayangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Roy membeberkan temuannya terkait regulasi yang dinilai janggal.
Dikatakan Roy, dasar dari dugaan konspirasi itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 18 ayat (3).
Ia menilai, pasal tersebut menjadi celah yang diduga sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa maju meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” Roy menuturkan.
Roy bilang, aturan itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk menutupi kekurangan administrasi pendidikan Gibran.
“Hari ini saya tegaskan, apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” terangnya.
Roy mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama sejumlah aktivis untuk mencari kejelasan soal dokumen pendidikan Gibran.
Dari hasil penelusuran, Roy menyebut ada banyak kejanggalan, terutama pada data jenjang pendidikan menengah.
“Di riwayat pendidikan tertulis SD, SMP meskipun SMP-nya juga masih perlu dicek lagi,” Roy membeberkan.
“Lalu di bagian SMA tertulis Secondary School, padahal menurut Profesor Zulfikar dari Nanyang University Singapura, Secondary School itu hanya setara SMP Plus satu tahun, bukan SMA,” sambung dia.
Roy juga menyinggung dugaan manipulasi data pendidikan Gibran di luar negeri.
Berdasarkan dokumen yang ia miliki, Gibran disebut hanya menempuh pendidikan selama enam bulan di University of Technology Sydney (UTS) dan tidak menyelesaikan studinya, namun muncul data lain yang menyebutkan ia bersekolah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“Ini aneh, di data Kementerian Sekretariat Negara justru disebutkan Gibran masuk ke MDS dulu baru ke UTS, padahal seharusnya kebalik. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan data, bahkan seolah-olah dia mengambil S2, padahal S1 saja tidak jelas,” tandasnya.
Roy memastikan pihaknya akan terus menelusuri dugaan tersebut dan mendesak agar pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan KPU, membuka data secara transparan kepada publik.
Yang jadi termuan Roy Suryo dkkhttps://t.co/PWqxx2CTEo Pasal 18 Dokumen Persyaratan Bakal Calon.. ayat (3), PKPU no 19 tahun 2023.. silakan baca! pic.twitter.com/xFKu2JAoXh
— King Purwa (@BosPurwa) October 15, 2025
Sumber: Fajar