Gibran Harus Dimakzulkan, Ijazah Diduga Tidak Asli dan Putusan MK Cacat Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID – Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin problematik secara hukum dan moral.

Dalam tulisannya, ia menyebut bahwa pencalonan Gibran sejak awal merupakan hasil dari putusan cacat konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut Rizal, putusan MK tersebut sudah tercemar karena konflik kepentingan.

“MK-MK memecat Anwar Usman, paman Gibran, dari jabatan Ketua MK. Jadilah putusan itu cacat konstitusi,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan bahwa ketika pendaftaran ke KPU dilakukan sebelum perubahan PKPU dan sebelum DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, maka pencalonan Gibran juga menjadi “cacat demokrasi.”

Rizal menyebut kualitas Gibran tidak layak menduduki jabatan tinggi negara.

Ia menggambarkan gaya politik Gibran sebagai “songong, minim pengalaman, dan penuh pencitraan ala Jokowi.”

Ia juga menyinggung sisi pribadi Gibran, termasuk perilaku di media sosial dan aktivitasnya saat menjabat Wali Kota Solo yang dianggap tidak mencerminkan kedewasaan politik.

Lebih jauh, Rizal menyoroti keabsahan ijazah Gibran yang kini ramai dipertanyakan publik.

Ia menulis bahwa Gibran diduga tidak memiliki ijazah SLTA asli, sementara KPU dan KPUD dianggap lalai melakukan verifikasi berkas.

“KPU menerima surat keterangan dari Kemendikbud yang menyebutkan Gibran telah menempuh grade 12 di UTS Insearch Sydney, setara dengan SMK. Tapi dokumen aslinya tidak pernah diperlihatkan,” katanya.

Ia juga mengutip langkah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang telah mengirim surat resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. untuk meminta klarifikasi atas legalitas surat penyetaraan tersebut.

Hingga kini, kata Rizal, surat itu belum mendapat tanggapan.

Menurut Rizal, Gibran terindikasi melanggar aturan penyetaraan ijazah sebagaimana diatur dalam e-layanan Kemendikbud yang mewajibkan dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, kurikulum, dan rapor tiga tahun terakhir.

“Tidak terbayang hal ini bisa dipenuhi,” ujarnya.

Selain itu, Rizal menilai KPU melakukan “rekayasa regulasi” dengan menambahkan pasal khusus dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengakomodasi bakal calon presiden atau wakil presiden tanpa bukti kelulusan SMA, asalkan memiliki ijazah perguruan tinggi.

“Ini jelas aturan spesial untuk Gibran,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa keterlibatan MK, Kemendikbud, dan KPU dalam kasus ini merupakan bentuk konspirasi jahat politik yang mencederai demokrasi Indonesia.

“Gibran semakin jelas tidak memenuhi syarat. Diawali dari perselingkuhan dengan MK, kini terseret ke skandal ijazah dan penyetaraan palsu,” ungkapnya.

Rizal pun menutup pernyataannya dengan seruan keras:

“Sudah seharusnya manusia sejenis ini segera dimakzulkan. Gibran harus out, out, dan out!”

Sumber: RadarAktual

Artikel terkait lainnya