GEGER! Gusdurian Buka Suara, Bandingkan Kasus Nadiem Makarim dengan Perkara Gus Yaqut

DEMOCRAZY.ID – Gusdurian, Rumail Abbas, ikut bicara mengenai putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook.

Rumail mengaku telah mengikuti jalannya persidangan melalui rekaman video dan membaca sejumlah analisis hukum.

Dari pengamatannya, ia mempertanyakan apakah seluruh unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) benar-benar telah terpenuhi.

Dikatakan Rumail, putusan terhadap Nadiem bertumpu pada tiga unsur utama dalam Pasal 3 UU Tipikor. “Vonis 10 tahun untuk Nadiem Makarim di perkara Chromebook, sejauh saya menonton tiga kali video sidang keputusannya, sebenarnya ada pada tiga unsur Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Rumail, Rabu (1/7/2026).

Ia kemudian merinci tiga unsur yang dimaksud. Pertama, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan.

Kedua, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun, Rumail mengaku belum sepenuhnya yakin ketiga unsur tersebut telah terbukti secara kuat.

“Saya juga membaca analisis para pakar hukum di X (di media lain tidak) dan podcast Pak Mahfud MD. Tapi, saya kok melihat ‘kekuatan’ ketiga hal di atas tidak cukup kuat untuk memvonis Nadiem,” tukasnya.

Persoalkan Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Rumail menjelaskan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 3 harus terbukti secara bersamaan.

“Pasal ini punya tiga unsur yang harus terbukti semuanya. Makanya, jika hilang satu, ya, bisa diasumsikan dakwaannya runtuh. Dan ketiga unsur yang dituduhkan ke Nadiem tidak sama kuatnya,” imbuhnya.

Ia mencontohkan pada unsur penyalahgunaan wewenang yang menurutnya masih bertumpu pada dugaan.

“Pertama, yang dipersoalkan adalah penandatanganan Permendikbud yang dinilai mengunci pengadaan ke Chrome OS. Tanda tangan Nadiem (sebagai menteri) memang ada, tapi penilaian bahwa itu bertujuan ‘menyimpang’ hanya dari dugaan,” Rumail menuturkan.

“Sampai video selesai dan semua keputusan dibaca hakim, saya tidak mendengar ada bukti langsung,” tambahnya.

Rumail juga mempertanyakan unsur yang menyebut adanya keuntungan bagi pihak lain, khususnya Google.

“Kedua, perbuatan Nadiem harus bertujuan memberi keuntungan. Untuk konteks tuduhannya, Google,” tukasnya.

Kata Rumail, hubungan yang dipaparkan dalam persidangan lebih menunjukkan korelasi dibanding sebab akibat.

Apalagi, saksi dari Google menyatakan bahwa transaksi dengan Kemendikbud hanyalah transaksi biasa, tapi jaksa (dan hakim) melihat waktunya berdekatan.

“Maksudnya, investasi Google ke ekosistem Gojek terjadi berdekatan dengan kebijakan Chromebook, lalu disimpulkan saling terkait. Ini kan cuma korelasi, bukan kausalitas,” terangnya.

Rumail kemudian menjelaskan perbedaan antara korelasi dan kausalitas melalui ilustrasi sederhana.

“Korelasi itu artinya dua hal kebetulan terjadi bersamaan atau berdekatan waktu. Misal, setiap kali saya cuci mobil, besoknya hujan. Dua peristiwa ini disebut berkorelasi, muncul bareng, tapi jelas cuci mobil saya tidak menyebabkan hujan, kan?,” timpalnya.

“Kausalitas itu beda, ada hubungan sebab akibat yang benar-benar bisa dibuktikan. Kalau saya menekan saklar lalu lampu menyala, itu kausalitas,” sambung dia.

Ia pun mempertanyakan ada tidaknya bukti aliran dana dalam perkara tersebut.

Perhitungan Kerugian Negara

Pada unsur kerugian negara, Rumail menaruh perhatiannya pada lembaga yang menghitung nilai kerugian dalam perkara tersebut.

“Seperti yang disebutkan, kerugian itu harus nyata dan harus BPK yang menyatakannya. Jadi, bukan sekadar potensi. Dan seperti yang telah diputuskan MK, lembaga yang berhak menyatakan rugi tidaknya keuangan negara hanya satu: BPK!,” tegasnya.

Menurutnya, yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut justru merupakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi yang jadi pertimbangan jaksa dan hakim adalah hitung-hitungan BPKP (beda lembaga dengan BPK), yang menghitung selisih harga pengadaan dikalikan jumlah unit yang dibeli Nadiem,” Rumail berujar.

Ia juga mengaku mengingat harga pengadaan laptop saat itu berada di bawah harga pasar.

“Seingat saya, harga belanja Nadiem waktu itu justru lebih murah dari harga pasar. Saksi dari Zyrex juga dihadirkan. Jadi, kalau beli barang yang lebih murah dari harga pasar, kenapa disebut negara rugi?,” bebernya.

Kaitkan dengan Perkara Gus Yaqut

Rumail mengatakan ketertarikannya mengikuti perkara Nadiem juga dipengaruhi oleh perhatiannya terhadap kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Soal Nadiem benar bersalah atau tidak, bukan itu yang saya soal. Toh, dia menyatakan bakal banding. Tapi yang bikin saya mengikuti kasus ini, ya, gara-gara saya sedang fokus mengikuti kasus Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang tersandung kasus yang hampir sama,” tandasnya.

Ia menyinggung tuduhan terkait perubahan kuota haji tambahan dari 92:8 menjadi 50:50.

“Pak Mahfud, dan pakar hukum yang lain, mengatakan hal ini tidak melanggar aturan, tapi KPK bilang ada kerugian negara sebab perubahan kuota tersebut. Padahal, dana haji itu iuran calon jamaah, bukan APBN. Jadi, disebut rugi saja belum bisa. Lha wong bukan uang negara. Saya, kok, jadi deg-degan gini dengan kasus Gus Yaqut, ya?” kuncinya.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya