Secara hukum, seorang mantan presiden tidak kebal dari penuntutan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Setelah tidak lagi menjabat, mantan presiden kehilangan status lembaga negara yang melekat pada jabatan.
Kejaksaan atau aparat penegak hukum dapat menyelidiki dan mendakwa mantan presiden jika ada bukti tindak pidana, proses selanjutnya mengikuti mekanisme pidana biasa.
Pertanyaan “opini masyarakat dan fakta dampak kebijakan terlalu banyak kejahatannya, mengapa seolah olah kebal hukum?”
Presiden, Jokowi akan menorehkan sejarah hitam yang tidak akan bisa di hapus, dilupakan atau di telan oleh perjalanan waktu. Terlacak dari penelusuran tindakan dan kebijakan Jokowi yang di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain :
1. Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat
2. Kebijakan asal asalan KA Cepat Jakarta Bandung, berdampak buruk dan sangat tidak perlukan oleh dan untuk rakyat.
3. Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency.
4. Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi di ruang publik.
5. Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.
6. Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital.
7. Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban.
8. Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari tempat tinggalnya
9. 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan.
10. Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan.
11. Memberikan “karpet merah” bagi kepentingan oligarki.
12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang. Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan.
13. Sepukuh tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan.
14. Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai “senjata” untuk menyelesaikan berbagai masalah.
15. Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri. Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme.
16. Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen.
17. Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.
18. Ketidak netralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan merupakan bentuk penyimpangan dan penghianatan terhadap konstitusi.
19. Sudah 10 Tahun dan dua putaran UPR, Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED di isu penghilangan paksa.
20. Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM.
21. Menggunakan ijazah yang diduga palsu, berkali kali sidang di pengadilan mengalami jalan buntu tanpa bukti ijazah asli Jokowi
22. Kriminalisasi ulama dan pendakwah yang vocal menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.
23. Bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan di berbagai tempat selama rezim Jokowi berkuasa (al. kasus KM.50 )
24. Mem- back up terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
25. Membungkam dan menjadikan DPR hanya jadi tukang stempel pemerintah.
26. Menyandera para Ketum Parpol.
27. Mematikan fungsi oposisi.
28. Membiarkan macam macam mafia ikut mengatur kebijakan pemerintah.
29. Menghidupkan kembali paham komunisme.
30. Membiarkan negara dijajah oleh China komunis. Bahkan membebaskan China membangun pemukinan chusus dengan dalih pembangunan reklamasi pantai.
31. Secara tidak langsung Presiden Jokowi bermain halus menggerogoti APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
32. Jokowi dinilai membangun politik dinasti sebagai salah satu cara upaya dari penguasa untuk melanjutkan kekuasaannya dengan berbagai cara.
33. Menghidupkan kembali pemerinyah otoriter. Tahun 1998 mahasiswa sudah berhasil melakukan pergerakan untuk mewujudkan reformasi, tapi hari ini cita-cita reformasi terancam padam dan gagal.
34. Adanya pelemahan pemberantasan korupsi dan melindungi para koruptor. Akan berdampak terhadap kestabilan negara, berdampak pada praktik-praktik korupsi merebak kemana mana
35. Jokowi dinilai abai kepada kesejahteraan masyarakat. Kinerja para pejabat publik tidak mengendepankan fungsinya sebagai public service.
36. Melabrak aturan dan UU melalui tangan Paman Usman di MK, demi politik dinastinya.
37. Jokowi adalah pengkhianat terhadap gerakan Reformasi 1998..
38. Jokowi membiarkan Kaesang menjadi Ketua Umum sebuah parpol padahal belum lama menjadi anggota Parpol PSI. Ternyata ada misi politik donastinya untuk menjadi Gubernur.
39. Bersama DPR mengesahkan UU DKJ yang bakal memberi kekuasaan besar kepada Gibran di wilayah Aglomerasi.
40. Membuat UU Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers seperti zaman Orde Baru.
41. Bersama dengan DPR Jokowi merevisi UU MK (yang pernah ditolak Mahfud MD), tujuannya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas, sama seperti dilemahkannya KPK.
42. Melalui Mendikbud meribah macam isi kirikulim berbau komunis. Akan menaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) naik 500%.
43. Melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi menyediakan 1 juta hektar lahan untuk digarap petani China (yang diduga kuat adalah Tentara Merah China), menambah jumlah tentara China yang sebelumnya masuk lewat TKA China”.
44. Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak di sektor ekonomi bakal naik sampai 12%, semuanya bakal kena pajak.
45.Tarif Dasar Listrik, BBM terus naik tidak peduli ekonomi rakyat yang makin silit.
46. Hampir semua harga barang (dan jasa) naik, sedangkan pendapatan tetap, PHK massal terus terjadi, dan peluang kerja sangat sulit terutama setelah membanjirnya TKA China.
47. Di era Jokowi China sangat diistimewakan termasuk ideologi komunis mulai merongrong ideologi Pancasila.
48. Kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang simpang siur, justru di gunakan untuk kepentingan politiknya.
49. Masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi.
50. Institusi polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang akhirnya mengucilkan perlindungan terhadap rakyat.
51.Tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK.
52. Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
53. Dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi presiden justru mengajukan banding.
54. Minimnya perlindungan hukum dan ham dalam praktik buruk pinjaman online (pinjol).
55. Persoalan Papua: dari otonomi khusus jilid II, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif.
56. Mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT menunjukan pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara.
57. Watak buruk dan berbahaya pembanguna proyek dengan dalih Proyek Strategis Nasional ( PSN ).
58. Minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri.
59. Pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan akan memberikan ganti rugi dan mengampuni kekejaman PKI sebagai korban.
60. Gagap dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana alam.
61. Sesuai point 52 : (1) Beberapa proses yang tak lazim dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tidak ada naskah akademik; (2) Ribuan halaman RUU Cipta Kerja dibahas dalam waktu sangat singkat dan cenderung berubah-ubah; (3) UU Cipta Kerja malah memandatkan pemerintah untuk melahirkan ratusan peraturan pelaksana baru; (4) UU Cipta Kerja banyak yang melayani kepentingan korporasi, salah satunya Pasal 57 yang mengubah Pasal 162 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). (5)UU Cipta Kerja semakin memberi kewenangan yang besar terhadap Polri karena bisa menerbitkan perizinan berusaha sekaligus pendidikan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (6) UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan yang berpotensi mendorong Polri lebih represif, antara lain mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (7) UU Cipta Kerja hanya memberikan ilusi investasi.
62. Jokowi telah melakukan banyak pelanggaran HAM dan secara sistematis dengan melakukan korupsi politik, termasuk kejahatan elektoral, khususnya memanfaatkan situasi pandemi dan pemilu untuk mendorong agenda otorian eksploitatif yang oportunistik.
63 Pemberian izin investasi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat;
64. Revisi UU Minerba yang memberikan banyak insentif bagi perusahaan tambang dengan mengabaikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya;
65. Sesuai point 57, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendorong percepatan perusakan lingkungan oleh masifnya proyek pembangunan fisik oleh pemerintah dan swasta;
66. Sesuai poin 51, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini berperan penting dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor pengelolaan sumberdaya alam;
67. Revisi atas KUHP dan UU ITE yang masih mempertahankan pasal-pasal represif, bahkan over-kriminalisasi dan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan akademik; .
68. Mengancam kebebasan pers mulai dari regulasi yang tidak pro kemerdekaan pers, pembiaran kekerasan terhadap jurnalis, dan negara lepas tanggung jawab atas kebebasan pers.
69. Utang negara yang ugal ugalan beresiko gagal bayar dan menyitaan aset negara.
70. Pemindan dan pembangunan IKN yang di serahkan ke pihak asing ( khususnya China ) sama dengan menjual ke daulatan negara dan takluk kepada penjajah gaya baru.
71. Polemik terkait nasib warga Kampung Susun Bayam, Jakarta, diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Tindakan semena mena, tidak mausiawi demi kepentingan penjajah gaya baru.
72. Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan masyarakat
bukan karena dinilai memberatkan pekerja dan melanggar konstitusi.
73. Jokowi begitu mudah mengubah dan membuat Keppres, UU, Perpu sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat.
74. Represi Jokowi berdalih pembangunan :
– Pertama, represi berbasis populisme sektarian (repressive sectarian populism) adalah siasat politik yang mendasarkan diri pada isu-isu sektarian; agama, ras dan etnis, serta golongan.
– Kedua, represi ala otorian untuk membungkam siapa saja yang melawan kepentingan nasional untuk dalih pembangunan (repressive developmentalism), khususnya pembangunan infrastruktur
– Ketiga, represi dan kekerasan yang terjadi di Rempang, Wadas, IKN, Papua, dan berbagai daerah lain di Indonesia.
75. Agenda revolusi mental saat awal menjabat hanya tipuan, Jokowi akhirnya menunjukan dirinya sebagai pejabat negara yang tidak memiliki etika dalam politik, rakus, dan otoriter yang menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme, menuruni sifat Orde Baru yang masyarakat sipil selama ini lawan.
76. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Advokasi HAM Internasional menyatakan Pemerintahan Joko Widodo telah gagal dalam menjalankan kewajiban penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil dan politik (sipol) juga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
77. Pelanggaran serius kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi yang memberikan putusan banal yang meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden yang keseluruhannya ini dapat merusak integritas Pemilu.
78. Rekam jejak Presiden Joko Widodo sebagai boneka Cina sejak membuka Belt and Road Forum (BRF) ke 3 di Great Hall of The People, Beijing, China, Rabu (18/10/2023). Di hadapan Presiden China Xi Jinping berkaitan dengan Belt and Road Initiative (BRI) atau ‘Jalur Sutra Modern China’ mengatakan
79. Merupakan perampasan ruang dan penyingkiran masyarakat yang terjadi akibat ambisi investasi Jokowi. Untuk melancarkan bisnisnya, pemerintah menggunakan kata eco atau green agar menciptakan citra ramah lingkungan yang sesungguhnya menimbulkan kerusakan ekologis dan permasalahan sosial, seperti pembangunan IKN.
80. Kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap masyarakat yang menuntut dan membela haknya, seperti kasus Wadas, Rempang, hingga kriminalisasi buruh. Fenomena “No Viral No Justice” pun menjadi contoh besar aparat penegak hukum tidak memproses laporan pelanggaran sebelum laporan tersebut viral dan mendapatkan tekanan sosial dari masyarakat.
81. Kejahatan kemanusiaan dan pelanggengan impunitas yang menunjukkan hukum tajam ke bawah selama era Jokowi. Kasus kekerasan terhadap masyarakat di Papua hingga peristiwa Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa menjadi contoh nyata impunitas yang membuat kasus pelanggaran hak sipil tak pernah dituntaskan akibat pembiaran dari pemerintah.
82. Komersialisasi, penyeragaman, dan penundukan sistem pendidikan yang mengakibatkan carut-marutnya sistem akademik di Indonesia. Pendidikan yang menjadi hak dasar setiap warga justru dikomersialisasi dengan biaya pendidikan yang mahal dan berbanding terbalik dengan kesejahteraan guru.
83. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindakan perlindungan koruptor. Penindakan yang lemah bagi para koruptor, pemecatan pegawai KPK yang menolak upaya penggembosan KPK, hingga perkawinan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan keluarga Jokowi menjadi bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia.
84. Banyak praktek pengelolaan SDA. Praktik revolving door – new normal, membawa kerusakan maha dahsyat di Indonesia
85. Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Eksploitasi besar-besaran terhadap SDA seperti penghancuran wilayah Indonesia bagian Timur untuk proyek hilirisasi nikel, solusi ketenagalistrikan yang masih menggunakan batubara, hingga penggunaan biomassa yang menebang hutan secara besar-besaran.
86. Pembobolan PDN (Pusat Data Nasional) dan kontrak penyimpanan dan pengolahan data pemilihan umum Indonesia adalah kejahatan terbesar terhadap bangsa dan negara yg dilakukan oleh pimpinan pemerintahan dan perusahaan negara, yang berdampak luar biasa.
87. Pembajak legislasi, seperti UU ITE, Omnibus Law, Bank Tanah, Perppu Ormas, UU Minerba, hingga RKHUP yang mempersempit demokrasi dan meningkatkan kekerasan atas masyarakat sipil.
88. Militerisme dan militerisasi untuk mengamankan proyek investasi dengan label PSN, sehingga pemerintah mengirimkan TNI untuk melindungi proyek para pengusaha.
89. Joko Widodo melakukan agenda-agenda otoritarian yang eksploitatif diwujudkan melalui proses yang nampaknya demokratis, melalui jalur-jalur formal seperti pembuatan UU, mekanisme hukum, dan pemilu.
90. Joko Widodo merekayasa Imigran etnis Tionghoa untuk bisa menguasai di Indonesia secara penuh politik dan ekonomi apabila imigran dari RRC telah mencapai 200 juta. Prosesnya sangat mengerikan karena dalam waktu bersamaan harus mengurangi kaum pribumi kalau perlu di musnahkan.
91. Rekam jejak Presiden Joko Widodo pada saat membuka Belt and Road Forum (BRF) ke 3 di Great Hall of The People, Beijing, China, Rabu (18/10/2023). Di hadapan Presiden China Xi Jinping berkaitan dengan Belt and Road Initiative (BRI) atau ‘Jalur Sutra Modern China’ adalah awal kehancuran Indonesia.
92. Di era rejim Jokowi dengan operator LBP : Terlalu banyak kawasan kedaulatan strategis, bandara dan pelabuhan ilegal, menjadi daerah abu abu, untuk mengatur dan membawa hasil rampasan SDA keluar wilayah NKRI dan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) ilegal.
93. Jokowi demi oligark menjual kedaulatan negara dan mengabaikan rambu rambu negara bahwa kawasan industri strategis tidak hanya memegang peranan penting dalam ekonomi nasional, tetapi juga menyentuh inti dari kedaulatan dan keamanan nasional.
94 Jokowi sengaja membiarkan kawasan industri strategis dari pengawasan data geospasial, keberadaan tenaga kerja asing, potensi kebocoran informasi, hingga lemahnya integrasi keamanan kawasan.
95. Jokowi membuka pintu risiko negara yang jauh lebih besar daripada sekedar persoalan ekonomi yaitu kehilangan kendali atas jantung strategis negara.
96. Jokowi : bukan hanya lengah tetapi sengaja membiarkan strategi taktis oligark bisa ditebus sampai aset vital dikuasai asing khususnya Cina.
97. Jokowi, sengaja membiarkan datangnya krisis besar di kawasan strategis dengn segala dampaknya yang membayakan kedaulatan negara.
98. Jokowi penghianat negara menegosiasikan objek fital kedaulatan negara padahal kedaulatan tidak boleh dinegosiasikan.
99. Sekarang krisis besar telah datang, resiko besar akibat kebijakan negara oleh Jokowi demi oligark menimpa Presiden Prabowo Subianto, harus bertindak keras karena negara harus hadir lebih cepat, tegas, dan cerdas
100. Cerita panjang kejahatan Jokowi sampaikanlah masa Oligarch berhasil menguasai Indonesia. Hasil cemerlang Oligarch melakukan cloning politik dinasti DNA-nya Jokowi ( presiden boneka ) sebagai upaya permanen bisa menguasai Indonesia.
Sekilas 101 dosa dosa Jokowi masih belum cukup sebagai data awal Kejaksaan atau aparat penegak hukum dapat menyelidiki dan mendakwa mantan presiden jika ada bukti tindak pidana.
Kondisi tersebut otomatis akan menjadi beban berat bagi siapapun Presiden yang akan meneruskan estafet sebagai Presiden selanjutnya.
Konsekuensi lebih lanjut Jokowi harus siap menerima resiko seberat beratnya atas kebijakan yang menyimpang dari Konstitusi UUD 45 dan Pancasila (*)
Jabatan
Kejaksaan atau aparat penegak hukum dapat menyelidiki dan mendakwa mantan presiden jika ada bukti tindak pidana, proses selanjutnya mengikuti mekanisme pidana biasa.
Pertanyaan “opini masyarakat dan fakta dampak kebijakan terlalu banyak kejahatannya, mengapa seolah olah kebal hukum?”
Presiden, Jokowi akan menorehkan sejarah hitam yang tidak akan bisa di hapus, dilupakan atau di telan oleh perjalanan waktu. Terlacak dari penelusuran tindakan dan kebijakan Jokowi yang di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain :
1. Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat
2. Kebijakan asal asalan KA Cepat Jakarta Bandung, berdampak buruk dan sangat tidak perlukan oleh dan untuk rakyat.
3. Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency.
4. Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi di ruang publik.
5. Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.
6. Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital.
7. Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban.
8. Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari tempat tinggalnya
9. 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan.
10. Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan.
11. Memberikan “karpet merah” bagi kepentingan oligarki.
12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang. Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan.
13. Sepuluh tahun pemer